Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Unit-Linked akan Dibatasi pada Nasabah Tertentu? Ini Penjelasan OJK

Menurut Riswinandi, pembatasan penjualan PAYDI menjadi salah satu poin yang menjadi pembahasan antara otoritas dengan pihak-pihak terkait lainnya. Pembahasan tersebut muncul karena produk unit-linked memiliki aspek investasi yang kerap belum dipahami oleh masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memberikan penjelasan saat wawancara dengan tim Harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (12/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memberikan penjelasan saat wawancara dengan tim Harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (12/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya pembatasan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi  (PAYDI) alias unit-linked hanya kepada sejumlah nasabah. Rencana pembatasan tersebut lantaran pemahaman masyarakat terhadap produk unit-linked dinilai masih kurang.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi dalam konferensi pers Perkembangan Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020). Saat ini otoritas masih membahas regulasi khusus terkait PAYDI atau unit-linked.

Menurut Riswinandi, pembatasan penjualan PAYDI menjadi salah satu poin yang menjadi pembahasan antara otoritas dengan pihak-pihak terkait lainnya. Pembahasan tersebut muncul karena produk unit-linked memiliki aspek investasi yang kerap belum dipahami oleh masyarakat.

"Juga yang lebih penting bahwa ada usul yang masih perlu dilakukan diskusi yang berulang, bahwa kami akan membatasi siapa yang bisa membeli asuransi PAYDI ini, karena kaitannya dengan investasi, sedangkan asuransi itu kan lebih besar ke proteksi seharusnya," ujar Riswinandi pada Senin (2/11/2020).

Otoritas menyatakan bahwa banyak kasus terkait pemahaman produk unit-linked dari sisi pembeli yang tidak terlalu menguasai aspek investasi. Menurutnya, masyarakat kerap belum memahami risiko investasi dari produk tersebut, terlebih saat investasinya ditempatkan di instrumen pasar modal yang berisiko tinggi.

Menurut Riswinandi, kondisi tersebut membuat otoritas dan pihak-pihak terkait membahas apakah perlu terdapat pembatasan pemasaran PAYDI. Riswinandi belum menjabarkan bagaimana maksud dari pembatasan tersebut, tetapi dia menekankan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan dana yang terkait dengan investasi.

"Kami terkait investasi sangat hati-hati. Bagaimana pun PAYDI menghimpun dana masyarakat melalui premi dan ada uang yang diinvestasikan. Masih perlu pendalaman mengenai Surat Edaran [terkait PAYDI] ini," ujarnya.

Pembahasan tersbut nantinya akan berbuah Surat Edaran OJK (SEOJK) sebagai aturan teknis dari sejumlah regulasi yang sudah ada terkait asuransi. Selain pembatasan penjualan, regulasi itu pun akan memperbolehkan perusahaan asuransi umum menjual unit-linked.

Riswinandi pun menekankan bahwa akan terdapat pengaturan yang lebih rigid bagi perusahaan asuransi penerbit polis PAYDI. Otoritas akan memastikan perusahaan itu memenuhi sejumlah aspek, seperti kepemilikan aktuaris, kesiapan infrastruktur, dan pelaporan kepada pemegang polis.

"Perlu perbaikan pilar SE ini, bukan hanya di asuransi umum [yang akan segera menjual unit-linked] tetapi juga asuransi jiwa yang sudah berjalan," ujar Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper