Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Susun Regulasi Unit-Linked, Ini Pesan Dewan Asuransi Indonesia

Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PAYDI atau unit-linked itu menjadi perhatian setelah OJK menyampaikan ada kemungkinan pembatasan penjualan produk tersebut hanya kepada sejumlah nasabah.
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Asuransi Indonesia atau DAI menilai bahwa regulasi tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI harus memosisikan produk itu sesuai dengan harkatnya, yakni sebagai sebuah asuransi, terlebih saat penyusunan aturan itu sedang menjadi sorotan.

Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PAYDI atau unit-linked itu menjadi perhatian setelah OJK menyampaikan ada kemungkinan pembatasan penjualan produk tersebut hanya kepada sejumlah nasabah.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi, pembatasan penjualan unit-linked menjadi salah satu poin yang menjadi pembahasan antara otoritas dengan pihak-pihak terkait lainnya karena produk tersebut memiliki aspek investasi. Hal tersebut kerap belum dipahami oleh masyarakat.

"Juga yang lebih penting bahwa ada usul yang masih perlu dilakukan diskusi yang berulang, bahwa kami akan membatasi siapa yang bisa membeli asuransi PAYDI ini, karena kaitannya dengan investasi, sedangkan asuransi itu kan lebih besar ke proteksi seharusnya," ujar Riswinandi dalam konferensi pers Perkembangan Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020).

Ketua DAI Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengomentari wacana pembatasan penjualan tersebut. Namun, menurutnya, harus dipastikan bahwa unit-linked akan diposisikan sesuai dengan harkatnya sebagai produk asuransi.

Widodo menegaskan satu hal yang harus selalu diingat terkait unit-linked, yakni produk asuransi itu memanfaatkan dana nasabah dalam investasi secara kolektif. Investasi itu berasal dari dana nasabah yang belum dipergunakan untuk membayar cost of insurance (COI) bulanan.

Pengelolaan dana itu dilakukan oleh manajer investasi, baik internal maupun eksternal perusahaan asuransi, sesuai pilihan nasabah. Konsep tersebut yang membuat nasabah dapat turut menikmati hasil investasi skala besar dari proses kolektif oleh perusahaan asuransi tersebut.

Menurut Widodo, produk PAYDI hanya akan memberikan performa imbal hasil jika dibandingkan dengan produk asuransi tradisional, yang preminya difokuskan untuk proteksi pemegang polis. Kondisi berbeda terjadi saat unit-linked dibandingkan dengan investasi secara langsung di produk non-asuransi.

"Jika dibandingkan dengan investasi sejenis secara langsung akan memberikan unjuk kerja lebih buruk, karena adanya komponen COI, administration charges, dan investment allocation charges," ujar Widodo kepada Bisnis, Selasa (3/11/2020).

Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) itu menilai bahwa pengaturan khusus unit-linked dalam SEOJK merupakan upaya otoritas dalam menempatkan produk tersebut sebagai asuransi. Hal tersebut terlihat dari berbagai ketentuan, seperti harus adanya aktuaris, kesiapan infrastruktur, hingga pelaporan kepada pemegang polis.

Penetapan bank kustodian pun dinilai akan memberikan keamanan dan kepastian berjalannya prinsip fiduciary dutties industri asuransi dalam menyimpan dana masyarakat. Hal tersebut menurutnya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

"Karena namanya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, sudah sepantasnya tidak dijual sebagai produk investasi. Investasi harusnya menjadi predikat pelengkap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper