Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatatkan utang klaim jatuh tempo senilai Rp19,1 triliun pada September 2020 atau penghujung kuartal III/2020. Jumlah utang klaim terus meningkat seiring tertekannya kondisi keuangan perseroan.
Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana menjabarkan bahwa pada 30 September 2020, posisi liabilitas Jiwasraya berada di angka Rp54,5 triliun. Dengan beban tersebut, aset Jiwasraya tercatat hanya sebesar Rp16,0 triliun.
Ekuitas Jiwasraya pun berada di posisi negatif Rp38,5 triliun. Kondisi tersebut membuat posisi utang klaim jatuh tempo Jiwasraya telah menyentuh Rp19,1 triliun dan belum terbayar hingga kuartal III/2020.
"Kami sadari bahwa kondisi keuangan Jiwasraya tidak pada posisi yang baik sehingga dibutuhkan langkah-langkah penyelamatan yang konkret melalui program restrukturisasi. Jadi tujuan dari restrukturisasi Jiwasraya itu sendiri untuk meminimalisir dampak dan kerugian yang akan diterima oleh pemegang polis dan negara," ujar Kompyang pada Kamis (5/11/2020) melalui keterangan resmi.
Bisnis mencatat bahwa pada 31 Juli 2020, Jiwasraya memiliki utang klaim senilai Rp18,7 triliun, dengan 90% atau Rp16,5 triliun di antaranya berasal dari utang klaim polis saving plan, dan Rp1,1 triliun sisanya merupakan utang klaim tradisional.
Menurut Kompyang, pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyusun rencana kerja berupa restrukturisasi polis dari Jiwasraya ke Indonesia Financial Group (IFG). Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga pemegang polis dan keuangan negara.
Baca Juga
Sejak pertama kali diumumkan pada Agustus 2020, total polis yang terdaftar ke dalam program restrukturisasi atau penyelamatan polis telah mencapai Rp1,03 triliun. Nilai tunai tersebut berasal dari 282 pemegang polis korporasi yang menyetujui penawaran program penyelamatan polis Jiwasraya.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapreasi keputusan para pemegang polis yang sudah mengerti kondisi Jiwasraya saat ini, hingga akhirnya bersedia mengikuti program penyelamatan polis. Semoga program penyelamatan polis ini juga dapat dipahami sebagai solusi terbaik dibandingkan Jiwasraya dilikuidasi," ujar Kompyang.
Sebagai bagian dari penyelamatan polis Jiwasraya, pemerintah telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp22 triliun yang akan diberikan kepada IFG untuk mendirikan sekaligus mengoperasikan perusahaan asuransi jiwa baru bernama IFG Life.
PMN tersebut akan disalurkan dalam dua tahap, yakni pada 2021 sebesar Rp12 triliun dan 2022 sebesar Rp10 triliun. IFG selaku induk usaha atau holding asuransi dan pembiayaan, yang sebelumnya bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, akan mengelola dana tersebut.
Adapun, IFG Life sendiri akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, dan pengelolaan dana pensiun. Perusahaan asuransi baru itu pun akan mengelola portofolio Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.