Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Achmad Mochtarom

Peneliti pada Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia

Achmad Mochtarom adalah Peneliti pada Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia. Peraih magister manajemen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga menjadi penguji di Lembaga Sertifikasi Profesi Manejemen Risiko (LSPMR) dan penilai freelance di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lihat artikel saya lainnya

Risiko Sentralisasi Asuransi Sosial PNS dan TNI-Polri ke BPJS Ketenagakerjaan

Jika sentralisasi pengelolaan asuransi jaminan sosial hanya melihat total dana kelolaan Rp760 triliun tanpa memperhatikan tingkat kecukupan dana atau rasio klaim, mungkinkah pemerintah yang menanggung seluruh pembiayaan asuransi jaminan sosial PNS, TNI-Polri dan pekerja non pemerintah?
Alokasi investasi dana Asabri
Alokasi investasi dana Asabri

Jika UU Cipta Kerja terbit dengan berbagai reaksi publik, berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, karena memberikan kenaikan manfaat pengangkutan kecelakaan dan santunan kematian bagi TNI-Polri.

Hal yang mengejutkan, Pasal 57A PP No.54/2020 itu mengamanatkan pengalihan pengelolaan asuransi sosial TNI-Polri dari Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya pada 2029. Apa dasar pengalihan tersebut?

Bila menelusuri pertimbangan terbitnya PP tersebut, tidak ada satupun alasan atau landasan hukum yang menjadi dasar pengalihan pengelolaan asuransi sosial TNI-Polri ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Pasal 57A seakan berdiri sendiri tanpa sebab.

Hal serupa juga terjadi pada UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur badan penyelenggara jaminan sosial dibentuk dengan undang-undang. Namun UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) justru hanya membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengambil alih asuransi sosial PNS dan TNI-Polri.

Sengkarut regulasi pengelolaan asuransi jaminan sosial nasional mengundang reaksi PNS dan TNI-Polri hingga harus diuji ke Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 72 tahun 2019.

Para pemohon keberatan atas pengalihan pengelolaan Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) karena nilai manfaatnya lebih rendah dibandingkan dengan saat ini, sehingga dianggap merugikan PNS, dan TNI-Polri.

Kekawatiran PNS dan TNI-Polri bukan tanpa sebab. Mereka masih trauma atas penurunan manfaat dan layanan akibat pengalihan pengelolaan asuransi kesehatan dari Askes dan peleburan kedalam BPJS Kesehatan.

Menelusuri sejarah penyelenggaraan asuransi jaminan sosial PNS dan TNI-Polri, awalnya pada April 1963 asuransi sosial PNS, TNI, Polri, dan PNS Kemhan/Polri dikelola dalam satu institusi yaitu Taspen. Namun karena perbedaan karaketristik risiko dan pembiayaannya, untuk mempermudah pengelolaan sejak Januari 1964 asuransi sosial TNI-Polri dipisahkan dan dibentuk Taspenmil yang kemudian menjadi Asabri.

Pemisahan pengelolaan asuransi jaminan sosial terus berlanjut dengan terbitnya UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Alhasil kepesertaan pegawai BUMN yang dianggap bukan pegawai pemerintah dan semula dikelola Taspen dialihkan ke Jamsostek.

Kronologis ini menunjukkan adanya niatan pemisahan pengelolaan risiko dan asuransi jaminan sosial bagi PNS, TNI-Polri dan pekerja nonpemerintah. Jamsostek mengelola asuransi jaminan sosial pekerja non pemerintah, sedangkan Taspen mengelola khusus PNS dan pejabat negara, dan Asabri hanya prajurit TNI-Polri.

Lalu, apa pertimbangan pengelolaan asuransi jaminan sosial bagi PNS, TNI-Polri dan pekerja nonpemerintah harus terpisah? Sekalipun pengelolaan asuransi jaminan sosial menganut prinsip anti selection, perbedaan kondisi awal kesehatan PNS, TNI-Polri dan pekerja nonpemerintah akan mempengaruhi premi dan manfaatnya.

Tak dapat dipungkiri, dari aspek kesehatan PNS dan TNI-Polri lebih selektif jika dibandingkan pekerja nonpemerintah. Tingkat kesehatan itu mempengaruhi tingkat kematian.

Logikanya PNS dan TNI-Polri yang lebih sehat berpotensi hidup lebih panjang hingga mencapai usia pensiun, sehingga premi yang dibayarkan terpenuhi sesuai masa kontrak. Alhasil kecukupan pendanaan asuransi jaminan sosial bagi PNS dan TNI-Polri lebih baik daripada pekerja nonpemerintah, dan jika dilebur dalam satu kelolaan maka merugikan kelompok PNS dan TNI-Polri.

Perbedaan tantangan pekerjaan PNS, TNI-Polri dan pekerja nonpemerintah tentu mempunyai risiko yang berbeda pula.

Pekerjaan PNS dan pejabat negara rata-rata bersifat administratif, sehingga risiko akibat pekerjaan tersebut jauh lebih kecil daripada pekerja nonpemerintah, apalagi TNI-Polri. Pekerja nonpemerintah kebanyakan berhadapan dengan pekerjaan berisiko, sehingga diperlukan perlindungan untuk mengurangi kejadian.

Berbeda dengan TNI-Polri yang memang bekerjanya menghadapi bahaya atau ancaman. Oleh karenanya, tidak mungkin dibedakan perlakuannya dalam satu pengelolaan, sehingga harus dipisahkan.

Penanggujawab asuransi jaminan sosial atas risiko kerja PNS, TNI-Polri dan pekerja nonpemerintah adalah pemerintah dan pengusaha selaku pemberi kerja.

Perlakuan pelaksanaan kewajibannya pun berbeda. Jika pemberi kerja pengusaha disertai sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban, pemberi kerja pemerintah dibebani kewajiban menyelesaikan atau jaminan.

Faktanya, penyelenggaraan program pensiun bagi PNS dan TNI-Polri mengalami kekurangan pendanaan dan akibat pemerintah belum melaksanakan kewajiban membayar iuran selaku pemberi kerja, pemerintah menjamin pembayaran pensiun bulanan yang nilainya lebih dari Rp100 triliun per tahun.

Pemisahan risiko dan pengelolaan asuransi jaminan sosial oleh empat institusi bagai menyimpan empat telur pada keranjang yang berbeda, sehingga jauh lebih nyaman. Namun, jika gagasan sentralisasi pengelolaan asuransi jaminan sosial hanya melihat total dana kelolaan Rp760 triliun saja tanpa memperhatikan tingkat kecukupan dana atau rasio klaim, mungkinkah pemerintah yang menanggung seluruh pembiayaan asuransi jaminan sosial PNS, TNI-Polri dan pekerja non pemerintah?

Lalu, bagaimana tanggangjawab pemberi kerja (pengusaha)?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Achmad Mochtarom
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper