Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Permata (BNLI) Gelar RUPSLB Bulan Depan. Bahas 7 Agenda Ini

Ada 7 mata acara rapat yang akan dibahas dalam RUPSLB Bank Permata, apa saja?
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri Bank Permata di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri Bank Permata di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. mengundang para pemegang saham untuk menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada Selasa, 1 Desember 2020 di Jakarta.

Berdasarkan publikasi di Harian Bisnis Indonesia pada hari ini (9/11/2020). Ada 7 mata acara yang akan dibahas dalam rapat tersebut.

Pertama, persetujuan atas pelaksanaan integrasi antara perseroan dan Bangkok Bank Public Company Limited Cabang Jakarta, Cabang Pembantu Medan dan Cabang Pembantu Surabaya (BBI) melalui mengalihan aset yang berkualitas baik dan kewajiban tertentu dari BBI yang merupakan obyek integrasi ke perseroan sebagai bank yang menerima integrasi sesuai dengan POJK No. 41/POJK.03/2019 tentang penggabungan, peleburan, pengambailalihan, inetgrasi, dan konversi bank umum, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Kedua, persetujuan atas rancangan integrasi yang telah disusun oleh direksi perseroan dan pimpinan BBI dan telah disetujui oleh dewan komisaris dari perseroan dan direksi dari Bangkok Bank Public Company Limited. Adapun, ringkasan rancangan integrasi yang akan dimintakan persetujuan, telah dipublikasikan pada 7 Oktober 2020.

Ketiga, persetujuan atas konsep akta integrasi. Keempat, persetujuan atas usulan peningkatan modal dasar perseroan dan perubahan ketentuan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar perseroan.

Kelima, persetujuan atas keberlanjutan pengangkatan anggota direksi, dewan komisasris, dan dewan pengawas syariah dari perseroan sebagai bank hasil integrasi.

Keenam, persetujuan atas pembelian saham dari para pemegang saham perseroan yang bermaksud menjual sahamnya kepada perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 52 POJK 41/2019. Ketujuh, persetujuan atas rencana pengangkatan direktur perseroan.

"Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat, adalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 6 November 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB," tulis direksi perseroan dalam pengumuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper