Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta sebagai strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini, proses pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka. Pendaftaran BPUM dapat dilakukan kepada lembaga pengusul sampai akhir November 2020.
Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha.
Selanjutnya, pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul antara lain:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Kab/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Pelaku usaha mikro harus melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Penerima BPUM akan diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, calon penerima segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.
Bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro melalui Bank BRI dapat melihat melalui link http://eform.bri.co.id/bpum.
Cara akses E-Form BRI sangat mudah, yaitu:
- Buka laman eform.bri.co.id
- Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.
- Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.
- Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat. Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan oleh bank penyalur yakni Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah. Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.
Dikutip dari Antara beberapa hari lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program banpres BPUM agar dilanjutkan pada 2021 dalam rangka membantu pemulihan ekonomi, khususnya pelaku usaha mikro.
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kami akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujarnya.