Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Turunkan Suku Bunga, Cek Bunga Deposito di 4 Bank Terbesar

Suku bunga deposito rupiah di Bank BCA masih belum berubah sejak 1 November 2020 yakni dipatok sebesar 3,25% untuk semua jangka waktu dan nilai simpanan. Begitu juga dengan bunga deposito valas USD yang masih sebesar 0,18% hingga 0,40% yang berlaku per 1 Oktober 2020.
Karyawan menghitung dolar AS di Jakarta, Rabu (18/11/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menghitung dolar AS di Jakarta, Rabu (18/11/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75% pada Kamis (19/11/2020) lalu. Sementara itu, suku bunga Deposit Facility juga ikut turun sebesar 25 bps menjadi 3,00%.

Keputusan ini diambil karena mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Lantas, bagaimana dengan suku bunga deposito di sejumlah bank besar saat ini?

1. Bank BCA
Suku bunga deposito rupiah di Bank BCA masih belum berubah sejak 1 November 2020 yakni dipatok sebesar 3,25% untuk semua jangka waktu dan nilai simpanan. Begitu juga dengan bunga deposito valas USD yang masih sebesar 0,18% hingga 0,40% yang berlaku per 1 Oktober 2020.

2. Bank Mandiri
Suku bunga deposito Bank Mandiri juga belum mengalami perubahan dengan masih dipatok sebesar 3,5% untuk semua tenor dan nilai simpanan. Khusus untuk deposito USD, perseroan mematok dalam rentang 0,30% sampai dengan 0,50%.

3. Bank BNI
Bank BNI mematok suku bunga deposito rupiah sebesar 3,5% untuk simpanan di bawah Rp50 miliar dalam semua jangka waktu. Simpanan dengan nilai lebih dari Rp50 miliar di semua jangka waktu memiliki bunga 3%. Sementara itu, suku bunga deposito valas di BNI dipatok sebesar 0,3% sampai dengan 0,50%.

4. Bank BRI
Bank BRI menawarkan suku bunga deposito sebesar 3,5% untuk semua simpanan rupiah di semua jangka waktu. BRI juga mengenakan pajak atas bunga yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper