Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Winda Raib Rp22 Miliar, Maybank Siap Ganti Rp16,8 Miliar. Ini Alasannya

Perkembangan paling anyar, Maybank menyatakan kesiapannya untuk mengganti dana atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp16,8 miliar.
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Proses mediasi kasus raibnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda D. Lunardi atau Winda Earl senilai Rp22 miliar masih berlangsung.

Perkembangan paling anyar, perseroan menyatakan kesiapannya untuk mengganti dana atlet e-sport tersebut senilai Rp16,8 miliar.

Tommy Hersyaputera, Juru Bicara Bank Maybank Indonesia, mengatakan saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

"Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar," katanya kepada Bisnis, Selasa (24/11/2020).

Terkait dengan sisanya, Tommy menyatakan pihaknya masih menunggu proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak Maybank berharap dari proses penyidikan ini nantinya bisa semakin memperjelas peran para pihak yang menerima dana.

Dia pun juga berharap semua pihak untuk bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh kepolisian.

"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," imbuh Tommy.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Hutapea sudah pernah berharap ada win-win solution dalam kasus hilangnya dana nasabah Rp22 miliar.

Hanya saja, dia tetap mengklaim ada beberapa kejanggalan yang perlu menjadi penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Hotman pun menyebutkan beberapa kejanggalan tersebut.

Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.

Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.

Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudensial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper