Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Putuskan Asuransi Bisa Terbitkan Polis Penjaminan

POJK 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah pun menjadi landasan bahwa asuransi umum dapat menerbitkan suretyship.
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruhnya permohonan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI terkait polis penjaminan atau suretyship. Meskipun begitu, tidak terdapat larangan bagi perusahaan asuransi untuk menerbitkan polis tersebut, seperti yang sudah berjalan selama beberapa puluh tahun terakhir. 

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam Pembacaan Putusan Sidang Perkara No.5/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (25/11/2020). MK menilai bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, permohonan dari AAUI selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"[MK] mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan tersebut.

Dalam permohonannya, AAUI menilai bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian multitafsir dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang 1/2016 tentang Penjaminan. Selain itu, AAUI pun menilai ada persoalan konstitusional dari lini bisnis yang sudah berjalan lama karena tidak terdapat aturan khusus bagi perusahaan asuransi.

MK menyatakan bahwa bahwa setelah mencermati dalil pemohon, hal tersebut merupakan kekhawatiran yang tidak tepat, suretyship sebagai kegiatan yang mempunyai core business penjaminan juga dapat dijalankan oleh perusahaan asuransi. Sebagai pelaksanaan amanat UU 40/2014 pun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 69/2016 yang memberikan kesempatan perusahaan asuransi menjalankan lini usaha suretyship.

"Dengan demikian perusahaan asuransi yang melakukan lini usaha suretyship tidaklah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana kekhawatiran Pemohon," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan telaah MK terhadap perjalanan historis produk suretyship atau surety bond, lini usaha itu telah berjalan kurang lebih 42 tahun. Meskipun, secara faktual izin bagi industri asuransi umum baru diberikan oleh Kementerian Keuangan setelah berlakunya Undang-Undang 2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

"Asuransi dengan lini usaha suretyship atau surety bond telah mendapat pengakuan dan juga kesempatan untuk dijalankan oleh perusahaan asuransi kerugian [umum] hingga saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan bahwa isu legalitas penjualan asuransi suretyship telah menjadi pembahasan para pelaku usaha sejak lama. AAUI bahkan mencatat isu itu dirapatkan pada Januari 2019.

Dody menilai bahwa adanya kepastian hukum dari penyelenggaraan bisnis penjaminan oleh perusahaan asuransi dapat membuat pengembangan produk itu tidak terkendala. Selain itu, sebelumnya, Dody menilai bahwa tanpa kepastian hukum, kinerja suretyship bisa menjadi relatif stagnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper