Bisnis.com, JAKARTA — Keberadaan Lembaga Penjamin Polis atau LPP dinilai dapat meningkatkan kualitas industri asuransi dan menjaga dana milik para pemegang polis. Bagaimana mekanisme lembaga tersebut bekerja jika nanti terbentuk?
Pengamat asuransi dan Mantan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvan Rahardjo menjelasakan bahwa pembentukan LPP merupakan amanat Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian. Setelah enam tahun aturan itu diketok palu, pemerintah masih belum membentuk LPP.
Irvan menjabarkan bahwa LPP akan berperan dalam menjaga polis-polis nasabah jika suatu waktu perusahaan asuransi megalami kendala sehingga tidak bisa membayarkan klaim. Cara kerjanya relatif sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan.
Meskipun begitu, Pendiri Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) itu menegaskan bahwa tidak semua perusahaan bisa memperoleh jaminan dari LPP. Hanya perusahaan asuransi yang telah mematuhi semua persyaratan yang bisa memperoleh penjaminan dan terdapat klasifikasi-klasifikasi tertentu dalam penjaminannya.
"Misanya perusahaan yang tata kelolanya dinilai baik menurut hasil asesmen, perusahaan itu akan membayar premi yang lebih murah. Dan sebaliknya, yang tata kelolanya buruk akan membayar premi lebih mahal," ujar Irvan kepada Bisnis, Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan bahwa perusahaan asuransi pun tidak serta merta akan mendapatkan pembayaran dari LPP jika terdapat suatu masalah. Perusahaan terlebih dahulu harus melakukan upaya penyehatan kondisi keuangan, misalnya dengan penunjukan pengelola statuter.
"Sama halnya dengan protokol penyehatan yang dilakukan LPS untuk bank-bank bermasalah," ujar Irvan.
Menurutnya, ketiadaan LPP menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai masalah perasuransian saat ini, selain faktor-faktor lain seperti regulasi dan pengawasan industri. Namun, Irvan menegaskan bahwa keberadaan LPP pun tidak serta merta akan menyelesaikan berbagai masalah yang ada.
"Keberadaan LPP tidak bisa menyelesaikan berbagai masalah asuransi yang ada saat ini. LPP hanya bisa mengganti gagal bayar asuransi yang belum terjadi, meskipun tidak berarti semua pelaku industri asuransi berpotensi gagal bayar," ujarnya.
Saat ini industri asuransi menjadi sorotan karena terdapat sejumlah perusahaan yang mengalami gagal bayar, seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).