Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah fokus yang masuk dalam roadmap tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) 2021-2025. Salah satunya mengenai akselerasi pembukaaan rekening tabungan pelajar dan pembiayaan dengan biaya rendah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sebagian besar arah kebijakan yang termuat dalam roadmap TPAKD 2021-2025 sudah dilakukan dan akan didorong secara masif pada 2021. Selain itu, pelaksanaan business matching pasca 2020 juga akan menjadi prioritas 2021.
Sementara itu, program TPAKD pada 2020 berfokus pada pemberdayaan UMKM di daerah melalui penguatan peran sektor jasa keuagan yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.
Roadmap ini disusun bersama oleh OJK, Kemenko Bidang Perekonomian (Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif), Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh Asian Development Bank (ADB).
Sesuai tujuan awal TPAKD, maka roadmap TPAKD mengutamakan sinergitas berbagai pihak terkait dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten yang juga bertujuan mendorong peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat.
"Sejalan dengan harapan Presiden, dalam Rakornas TPAKD ini diluncurkan Roadmap TPAKD 2021-2025 yang yang memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke depan," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional TPAKD 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Adapun saat ini, telah terdapat 224 TPAKD dengan terdiri dari 32 TPAKD tingkat provinsi dan 176 TPAKD tingkat kabupaten/kota. Adanya TPAKD telah mendorong penyaluran pembiayaan melawan rentenir di daerah dengan nilai Rp587,5 miliar dengan 47,8 ribu debitur.
Sementara itu, dari sisi funding, TPAKD juga mendorong jumlah simpanan pelajar yang menjadi 25,7 juta rekening dengan nilai simpanan Rp5,43 triliun.
Menurutnya, pada tahun ini, TPAKD memiliki program untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM di daerah melalui penguatan peran sektor jasa keuangan sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional yang fokus untuk mempermudah pembiyaan masyarakat dan UMKM yang terdampak pandemi.
Apalagi, karena adanya pandemi, 84 persen UMK mengalami penurunan pendapatan, 78,35 persen UMK mengalami penurunan permintaan karena pelanggan yang terkena dampak Covid-19, 56,85 persen UMK mengalami kendala bisnis akibat tidak bisa
beroperasi secara normal, 62,21 persen UMK mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional, dan 33,23 persen UMK melakukan pengurangan jumlah pegawai.
"Kami berkomitmen dan mohon dukungan dari seluruh pemagku kepentingan untuk perluas pendirian TPAKD seluruh provinsi dan kabupaten/kota," sebutnya.