Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakselerasi program pembiayaan yang murah, cepat, dan berbiaya rendah yang dilakukan melalui program kredit atau pembiayaan melawan rentenir atau KPMR.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan KPMR merupakan salah satu capaian dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2021.
“Program KPMR akan terus diperkuat dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap entitas kredit informal atau pinjol ilegal yang akhir-akhir ini cukup marak,” kata Tirta dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2021 yang diselenggarakan secara hybrid, Kamis (16/12/2021).
OJK menyampaikan, hingga kuartal III/2021, program KPMR telah diimplementasikan oleh 65 TPAKD dengan 92 skema kredit atau pembiayaan dan telah disalurkan kepada sekitar 133.889 debitur dengan nominal besar Rp1,3 triliun.
Selain itu, untuk mendorong pelaku UMKM di daerah untuk naik kelas, TPKAD juga menginisiasi berbagai program pemberdayaan UMKM antara lain melalui digitalisasi UMKM seperti program kurbali.com, UMKM bangkit, UMKM go export UMKM naik kelas, dan lain sebagainya.
Untuk diketahui, TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksana Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) di tingkat daerah. Di mana, OJK melaporkan bahwa sampai dengan Desember 2021, telah terbentuk sebanyak 325 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD di tingkat provinsi dan 291 TPAKD tingkat kabupaten/kota.