Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengkaji untuk menarik penempatan dana di Bank Syariah Indonesia, bank hasil merger BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Kajian itu muncul karena Bank Syariah Indonesia sudah terlampau menjadi bank yang sangat besar.
Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan pakar keuangan, bankir, dan mantan bankir, serta regulator untuk mengkaji penarikan dana tersebut.
Anwar menyebut, dana dalam bentuk giro dan deposito yang semula ditempatkan di tiga bank syariah milik negara akan dipindahkan ke bank syariah yang memiliki komitmen bersama Muhammadiyah untuk memajukan ekonomi umat dan segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Hal ini perlu dipikirkan oleh Muhammadiyah karena Bank Syariah Indonesia ini sudah menjadi sebuah bank syariah milik negara yang besar dan sudah sangat kuat di mana bank ini akan menjadi 10 bank syariah terbesar di dunia,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (16/12/2020).
Untuk diketahui, Bank Syariah Indonesia hasil merger tiga bank syariah pelat merah akan memiliki aset Rp214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun. Jumlah aset dan modal inti tersebut menempatkan bank hasil merger di daftar 10 bank dengan aset terbesar di Indonesia.
Selain memiliki aset dan modal inti besar, Bank Syariah Indonesia juga akan didukung lebih dari 1.200 cabang, 1.700 jaringan ATM, serta didukung 20.000 lebih karyawan di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Anwar mengimbuhkan, dengan aset sebesar itu, Muhammadiyah menilai sudah saatnya bagi organisasi islam yang didirikan pada 1912 itu untuk tidak lag mendukung Bank Syariah Indonesia.
Selain penarikan dana, Muhammadiyah juga mengkaji pengalihan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia ke bank syariah lainnya. Beberapa bank syariah yang bisa menjadi mitra Muhammadiyah antara lain bank syariah milik pemerintah daerah atau Bank Pembangunan Daerah.
Muhammadiyah juga memiliki opsi untuk mengalihkan dana maupun pembiayaan yang diterima dari Bank Syariah Indonesia ke bank umum syariah milik swasta. Opsi lain yang jadi pilihan adalah penempatan dan ke bank umum yang memiliki unit usaha syariah.