Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan milik konglomerat nasional Chairul Tanjung PT Mega Corpora telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melanjutkan rencana akuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk.
Hal tersebut tertuang dalam informasi yang disampaikan manajemen Bank Harda kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (16/12/2020). Pihak emiten dengan kode saham BBHI tersebut memberikan informasi mengenai perkembangan rencana pengambilalihan perseroan oleh Mega Corpora.
"Bahwa PT Mega Corpora telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melanjutkan rencana pengambilalihan perseroan," demikian isi keterbukaan informasi dari BBHI.
Setelah mendapatkan persetujuan dari regulator, maka proses akuisisi ini dapat dilanjutkan ke tahap pengajuan permohonan izin pengambilalihan dengan memperhatikan ketentuan di bidang perbankan dan pasar modal, berdasarkan surat OJK Nomor:SR-23/PB/1/2020 tanggal 2 Desember 2020.
Manajemen juga menyampaikan rencana akuisisi ini masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPS, sebagai salah satu syarat memperoleh izin pengambilalihan dari OJK.
"Oleh karena itu, perseroan telah melakukan pengumuman pelaksanaan RUPSLB pada 4 Desember 2020," kata manajemen.
Adapun, para kreditur Bank Harda dapat mengajukan keberatan kepada perseroan atas pelaksanaan pengambilalihan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan akuisisi, yaitu paling lambat 18 Desember 2020.
Sementara, pemegang saham bisa mengajukan keberatan pada saat pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada 29 Januari 2021.