Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masih terdapat celah dalam regulasi produk unit-linked saat ini. Kekurangan-kekurangan itu sedang dikaji untuk dibenahi dalam aturan baru yang sedang digodok.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjabarkan bahwa Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian memberikan ruang bagi industri asuransi umum untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked.
Ruang itu pun akan menjadi lebih luas dengan digodoknya Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait PAYDI, yang secara eksplisit mengizinkan perusahaan asuransi kerugian menjual unit-linked. Namun, menurut Nasrullah, sebelum penjualan unit-linked meluas dari industri asuransi jiwa perlu terdapat sejumlah perbaikan.
Dia mengakui bahwa masih terdapat celah-celah regulasi terkait unit-linked yang menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satunya terkait penempatan investasi oleh perusahaan asuransi, yang menurut Nasrullah belum diatur secara komprehensif.
OJK kerap mendapatkan keluhan dari nasabah terkait penempatan investasi dalam produk unit-linked yang tidak sesuai keinginan. Celah itu ada karena secara regulasi, nasabah hanya memilih profil risiko unit-linked tanpa menentukan di instrumen dan perusahaan mana dananya diinvestasikan.
"Ada miss, peserta milih mau di mana, ditempatkan oleh perusahaan asuransinya di mana. Kadang terjadi moral hazard, investasi ditempatkan di grupnya [perusahaan asuransi], afiliasinya, ketika [kinerja] grupnya atau afiliasinya terdampak maka memengaruhi [kinerja] PAYDI," ujar Nasrullah dalam webinar Prospek Pertumbuhan Ekonomi, Perbankan, Multifinance, Pasar Modal, dan Asuransi 2021, Kamis (17/12/2020).
Dia menilai bahwa kondisi saat ini seolah-olah terdapat keleluasaan perusahaan asuransi untuk menempatkan dana unit-linked di mana pun. Oleh karena itu, OJK akan membuat rambu-rambu penempatan investasi dalam aturan terkait PAYDI.
"Kami bukan mau membatasi ruang gerak asuransi. Bukan harus beli di [saham] bluechip, tapi harus ada mitigasi," ujar Nasrullah.
Dia menjabarkan bahwa penyempurnaan aturan unit-linked pun dilakukan untuk menyeimbangkan ruang bagi industri asuransi jiwa dan umum saat sama-sama bisa menjual produk itu. Kedua industri harus dapat memastikan bahwa penjualan unit-linked membuat calon nasabah benar-benar memahami produk itu.
OJK mencatat bahwa sepanjang 2020, statistik pengaduan terkait unit-linked mengalami lonjakan, utamanya karena nasabah mengalami penurunan nilai investasi. Keluhan banyak datang khususnya dari nasabah dengan profil risiko progresif.