Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri masih belum mempublikasikan laporan keuangan 2019, meskipun proses audit diklaim sudah selesai. Dalam kondisi tersebut, Kejaksaan Agung akan mengambil alih pengusutan kasus Asabri.
Direktur Keuangan Asabri Helmi Imam Satriyono menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan proses audit laporan keuangan 2019. Namun, sampai saat ini, laporan itu belum dipublikasikan oleh perseroan, baik di situs resminya atau di media massa.
"Memang belum [mempublikasikan laporan keuangan 2019], ditunggu saja," ujar Helmi kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020).
Bisnis mencoba mengakses situs resmi Asabri pada Selasa (22/12/2020) pukul 18.30 WIB, laporan keuangan terbaru yang tercantum bertuliskan "Laporan Keuangan 2018". Namun, laporan itu memuat kinerja perseroan pada tahun buku 2017 yang dipublikasikan pada 2018.
Corporate Communications Officer Asabri Desy Ananta Sembiring menjelaskan bahwa proses audit laporan keuangan telah rampung sejak tiga bulan lalu. Meskipun begitu, perseroan belum mempublikasikan laporan keuangan atau gambaran umum kondisi keuangannya.
"Audit laporan keuangan Asabri 2019 sudah dimulai sejak Juni 2020. Telah rampung pada awal Agustus 2020," ujar Desy kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga
Dalam kondisi itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi Asabri. Hal tersebut disampaikan Erick usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kasus korupsi Asabri sebenarnya sudah ditangani oleh Mabes Polri, tetapi sampai saat ini penyidik kepolisian belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara itu. Polri berdalih masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
Erick mengaku mempercayai Kejagung menangani perkara tindak pidana korupsi Asabri itu karena keberhasilannya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilai kerugian negaranya mencapai belasan triliun.
"Perkara korupsi Asabri ini pasti akan ditangani dengan baik oleh Kejaksaan," ujar Erick pada Selasa (22/12/2020).
Erick berpandangan bahwa pejabat lama Asabri adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas perkara tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Burhanuddin, potensi kerugian Asabri dapat mencapai Rp17 triliun, sedangkan BPK menaksir kerugian Asabari mencapai Rp16 triliun.
Pelaku tindak pidana korupsi Asabri diduga merupakan orang yang sama dengan pembobol Jiwasraya. Penyidik menemukan adanya irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di Asabri.
Asabri terakhir menyampaikan kinerja keuangannya dalam rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (29/1/2020). Saat itu, Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja menjelaskan bahwa pada 2019 perseroan merugi Rp6,21 triliun dan mencatatkan kinerja investasi yang negatif.
Risk based capital (RBC) Asabri pada 2019 tercatat –571,17 persen, jauh di bawah ketentuan minimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120 persen. Pada tahun ini, RBC perseroan diperkirakan terus menurun hingga –643,49 persen, itu pun belum memperhitungkan adanya dampak pandemi Covid-19.