Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin.
Sampai dengan 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan.
Terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," demikian pernyataan dari pihak pengawas sektor keuangan pada Kamis (24/12/2020).
OJK pun meminta masyarakat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Adapun, daftar fintech P2P lending legal yang aman bisa dilihat di bawah ini atau klik link berikut:
Sumber: OJK, 2020