Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop UKM Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Dana banpres produktif untuk UMKM semuanya langsung ditransfer ke rekening penerima.
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM/@kemenkopukm
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM/@kemenkopukm

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan bahwa tidak ada potongan dana dalam penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro senilai Rp2,4 juta.

Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, dalam siaran akun instagram kementerian @kemenkopukm yang diunggah pada Sabtu (26/12/2020), menyatakan dana tersebut semuanya langsung ditransfer ke rekening penerima.

"Tidak ada pemotongan sepeser pun, biaya administrasi, pembuatan rekening ditanggung oleh bank penyalur," ujarnya.

Tidak hanya itu, Hanung juga mengatakan program ini tidak boleh dikaitkan dengan program pinjaman apapun dari lembaga penyalur atau pengusul.

Adapun, dalam unggahan yang sama, Hanung menanggapi pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur Sehan Salim Landjar mengenai penyaluran banpres produktif untuk UMKM senilai Rp2,4 juta.

Dalam video yang beredar di masyarakat, Sehan meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi penyaluran dana banpres dan meminta pemda dilibatkan secara langsung.

Hanung pun menyatakan ada kesalahpahaman dan ketidakakuratan informasi di publik yang perlu diluruskan.

"Tidak benar jika pemda tidak dilibatkan. Kami melakukan sosialisasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM provinsi serta kabupaten dan kota sejak program ini akan digulirkan," ujarnya dalam postingan yang diunggah pada Sabtu (26/12/2020).

Selain itu, Hanung menambahkan mayoritas penerima bantuan atau 44 persen dari 12 juta pelaku usaha mikro merupakan usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

Kemenkop UKM, lanjutnya, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini adalah sebagai verifikator. Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper