Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 di berbagai wilayah secara serentak menyampaikan laporan dan pernyataan sikap terkait polemik di tubuh perseroan. Aduan itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Ombudman.
Pada hari ini, Senin (4/1/2021), Perkumpulan Perwakilan Pemegang Polis Bumiputera di berbagai wilayah menyampaikan pernyataan sikap mengenai kisruh di tubuh manajemen, khususnya terkait Badan Perwakilan Anggota (BPA) atau kini bernama Rapat Umum Anggota (RUA). Aksi utama berlangsung di ibukota.
Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Perwakilan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna mengunjungi Ombudsman Republik Indonesia dan Kantor OJK Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Jakarta. Menurutnya, terdapat masalah pemenuhan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 oleh perseroan.
Dia menyampaikan surat yang berisi enam penjelasan kondisi Bumiputera saat ini. Pertama, adalah telah berakhirnya masa tugas RUA atau anggota BPA per 26 Desember 2020, sehingga para peserta tidak lagi memiliki hak menerima penghasilan dan/atau fasilitas lain dari perseroan.
Hal itu berkaitan dengan poin kedua, yakni pihaknya meminta Dewan Komisaris dan Direksi untuk tidak memberikan penghasilan dan/atau fasilitas lain kepada RUA karena tidak sesuai dengan PP 87/2019. Sikap ini muncul karena RUA mengajukan tunjangan, baik untuk anggota aktif maupun yang sudah mengundurkan diri, serta santunan untuk yang telah wafat.
Poin ketiga adalah penyelenggaran Sidang Luar Biasa (SLB) RUA pada 27 Agustus 2020 dan 23 Desember 2020 tidak sesuai ketentuan PP 87/2019 sehingga tidak sah. Sikap itu pun sejalan dengan pernyataan OJK dalam surat S-35/NB.23/2020 dan S-513/NB.2/2020 bahwa penyelenggaraan sidang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga
Keempat, jika RUA tidak menetapkan perubahan Anggaran Dasar (AD) sesuai ketentuan PP 87/2019 maka ketentuan AD yang bertentangan dengan peraturan tersebut tidak berlaku. Kelima, peserta RUA harus bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian yang disebabkan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan.
Yayat menekankan di poin keenam bahwa terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK terkait Bumiputera.
"Kami menyatakan sikap meminta kepada OJK selaku lembaga pengatur dan pengawas keuangan untuk menerapkan ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis, yakni RUA dan Dewan Komisaris Bumiputera," ujar Yayat pada Senin (4/1/2021).
Para pemegang polis pun meminta OJK untuk menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) dari PP 87/2019 terkait tanggung jawab penuh pribadi dan tanggung renteng atas kerugian usaha bersama oleh pihak yang bersalah dan lalai. Tuntutan itu pun dialamatkan kepada kedua pihak yang sama.
Terakhir, Yayat meminta OJK untuk segera menunjuk penanggung jawab pembentukan panitia pemilihan RUA sesuai ketentuan PP 87/2019. Bukan hanya itu, dia meminta otoritas mengabaikan personil dari Dewan Komisaris karena dinilai telah mengabaikan tugas dan wewenangnya.
Selain di ibukota, aduan-aduan serupa pun disampaikan pemegang polis di wilayah-wilayah lain. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, Koordinator Wilayah Lampung Perkumpulan Perwakilan Pemegang Polis Bumiputera Syamsudin menyampaikan pernyataan sikapnya kepada Ombudsman perwakilan di provinsi itu dan Bumiputera Kantor Wilayah Lampung.
Surat-surat lainnya telah disampaikan kepada Bumiputera Kantor Wilayah Surabaya, OJK Wilayah Kediri, OJK Wilayah Yogyakarta, Kantor Regional OJK Jawa Timur IV, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur, dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan.
Para pemegang polis Bumipiutera berharap kisruh di tingkat manajemen tidak memengaruhi proses pembayaran klaim dan dana mereka dapat segera kembali. Selain itu, mereka berharap agar dana dari polis yang belum jatuh tempo dapat terselamatkan sehingga saat tiba waktu pencairan klaim mereka bisa memperoleh haknya.