Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Internal Bumiputera Tambah Pelik, Makin Susah Bayar Klaim?

Teranyar, Keputusan Sidang Luar Biasa (SLB) BPA AJB Bumiputera 1912 yang menyamakan kegiatan tersebut sebagai Rapat Umum Anggota (RUA) menjadi pemicu konflik internal.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kontroversi di internal Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali memuncak. Asa nasabah untuk mendapatkan haknya diramal bakal kembali menemui jalan terjal.

Keputusan Sidang Luar Biasa (SLB) Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA) AJB Bumiputera 1912 yang menyamakan kegiatan tersebut sebagai Rapat Umum Anggota (RUA) menjadi pemicunya.

Di mana hasil keputusan rapat tersebut menyatakan memecat tiga orang direksi, yaitu Faizal Karim dari posisi Direktur Keuangan sekaligus Plt. Direktur Utama, S. G. Subagyo dari kursi Direktur Pemasaran, dan Wirzon Sofyan dari posisi Direktur Kepatuhan.

Perwakilan Tim Advokasi Bumiputera sekaligus Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta mengungkap bahwa setidaknya ada tiga pihak kompak menolak hasil keputusan BPA yang diklaim sebagai RUA tersebut.

Tiga pihak ini, yaitu pemegang polis, tim manajemen, serta serikat pekerja. Ketiganya pun sempat bertemu untuk mencari jalan keluar terkait hal ini pada Selasa (29/12/2020).

Dari pandangan Jaka yang juga bergelut di Perhimpunan Pemegang Polis, penolakan RUA yang digelar oleh BPA ini akibat kegiatan tersebit terbilang cacat hukum dan cacat prosedur.

"Pertama, SLB itu dilakukan tidak memenuhi kuorum oleh hanya tiga orang anggota BPA. Kedua, salah satu anggota BPA itu sendiri terkait anggota legislatif partai politik, itu kan dilarang. Ketiga, untuk menjadi anggota BPA itu kan dia harus masih memiliki polis yang aktif, ini tidak. Jadi, menurut kami secara hukum itu tidak layak," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/12/2020).

Kontroversi ini ditambah permintaan pesangon dari para BPA yang akan berakhir jabatannya tersebut, dengan jumlah miliaran rupiah, yang tentunya tak etis di tengah gagal bayar klaim yang dialami asuransi mutual ini.

Dalam dokumen yang diterima Bisnis, permintaan ini tercatat dalam surat BPA kepada Dewan Komisaris dan Direksi tertanggal 5 November 2020, ditandatangani Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah dan empat orang anggota BPA lain.

Konflik Internal Bumiputera Tambah Pelik, Makin Susah Bayar Klaim?

Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Komisaris menyatakan menyetujui permintaan ini tertanggal 2 Desember 2020, ditandatangani Nurhasanah yang juga Komisaris Utama, serta Zainal Abidin dan Erwin T. Setiawan selalu Komisaris.

"Kaitannya lagi, ini dilakukan hanya karena dia meminta pesangon yang dibuatnya sendiri jumlahnya dan itu tidak wajar. Oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK] sendiri sudah ada surat penolakan untuk tidak dibayarkan [perusahaan]. Makanya kami sekarang minta OJK untuk meminta keputusan yang jelas terkait panitia pembentukan RUA," jelasnya.

Adapun, surat penolakan OJK yang dimaksud tersebut bertajuk Pelarangan Pengeluaran Biaya yang Tidak Sesuai dengan PP No 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, tertanggal 17 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Khusus IKNB I Wayan Wijaya.

Jaka mengungkap pihak yang menolak SLB akan terus berupaya melakukan mediasi dengan OJK, dengan harapan otoritas bisa tegas dan bijak dalam mengintervensi kontroversi ini.

Adapun, Faizal Karim dalam rapat bersama para nasabah, Senin (28/12/2020) mengakui bahwa surat dari BPA dan komisaris tersebut telah direspons.

Dalam dokumen yang diterima Bisnis, surat balasan tersebut tertanggal 8 Desember 2020 dan ditandatangani Faizal sendiri.

Mewakili direksi sebagai Plt Dirut, Faizal menyatakan mencermati ketentuan dan pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai kemampuan keuangan perusahaan.

Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendahulukan pembayaran klaim ke sekitar 3 juta pemegang polis dengan berbagai program yang terencana.

Namun demikian, di tengah kontroversi internal yang berujung pemecatan direksi, akankah program pembayaran klaim nasabah AJB Bumiputera 1912 benar-benar bisa terlaksana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper