Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa bisnis gadai mengalami pertumbuhan double digit dari sisi aset serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan, padahal sektor ini turut terdampak oleh pandemi virus corona.
Berdasarkan Statistik Perusahaan Gadai OJK per November 2020, total aset industri gadai mencapai Rp72,08 triliun atau tumbuh 15,75 persen (year-to-date/ytd) dari posisi Desember 2019 senilai Rp62,07 triliun. Pertumbuhan itu terjadi baik di perusahaan milik pemerintah yang mendominasi pasar, maupun milik swasta.
OJK mencatat bahwa pada November 2020, total aset PT Pegadaian (Persero), satu-satunya perusahaan gadai milik pemerintah mencapai Rp71,3 triliun. Jumlah itu tumbuh 15,7 persen (ytd) dibandingkan dengan Desember 2019 dengan posisi aset Rp61,6 triliun.
Sementara itu, per November 2020, total aset perusahaan gadai swasta mencapai Rp725 miliar atau melesat 71,39 persen (ytd) dari posisi Desember 2019 senilai Rp423 miliar. Meskipun porsinya kecil, pertumbuhan pesat ini terjadi di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menilai bahwa sederhananya proses gadai membuat layanan jasa keuangan itu menjadi tumpuan masyarakat yang membutuhkan dana, khususnya masyarakat segmen menengah ke bawah serta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
"Industri pergadaian memiliki keunggulan dalam hal prosedur standar layanan yang cepat, aman, dan sederhana dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Sepanjang memiliki barang jaminan yang dapat digadaikan, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman," ujar Bambang kepada Bisnis, Selasa (5/1/2021).
Dia pun menilai bahwa sebaran jumlah perusahaan gadai dan jaringan kantor layanan perusahaan yang sampai ke pelosok-pelosok sangat menopang tumbuhnya industri itu di tengah krisis ekonomi. Kondisi itu membuat masyarakat dapat mengakses layanan gadai dengan mudah.
"Sehingga selama 2020, sebagian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dapat menggadaikan barang yang dimiliki untuk mendapatkan dana tunai secara cepat," ujar Bambang.
Selain itu, perusahaan-perusahaan gadai pun dapat berkembang dalam berbagai skala di banyak wilayah, sehingga memungkinkan pengelolaan bisnis yang terfokus kepada segmen masyarakat tertentu. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) 31/2016 mengenai pembatasan lingkup wilayah operasional bagi pergadaian berizin, yakni wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
Adanya kebijakan penurunan suku bunga pinjaman, bahkan bebas bunga untuk periode tertentu, semakin membuat layanan gadai menjadi ujung tombak sumber dana masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan bisnis gadai akan menjadi perhatian pemerintah, termasuk OJK, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman pun menyatakan bahwa segmen nasabah dari industri gadai berbeda dengan industri pembiayaan lainnya. Masyarakat yang belum menjangkau layanan jasa keuangan formal dapat mengakses layanan gadai dengan mudah.
Selain itu, sejalan dengan pemaparan Bambang, perusahaan gadai pun dekat dengan masyarakat karena tersedia di mana-mana. Masyarakat dapat dengan mudah membawa barangnya untuk digadaikan jika memerlukan dana dalam waktu cepat.
"Industri gadai unggul karena dapat memenuhi kebutuhan dana tunai yang cepat dan simpel. PPGI optimistis industri ini tetap akan tumbuh seiring dengan kebutuhan masyarakat atas dana cepat dengan prosedur yang sederhana itu," ujar Holil kepada Bisnis, Selasa (5/1/2021).