Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rancang Aturan Baru, Ini Daftar Bank Papan Atas yang Potensi Turun Kelas

Jika rencana tersebut disahkan maka setidaknya Bank CIMB Niaga, Bank Panin, dan Bank Danamon akan turun ke KMBI 3. Bank Permata yang baru masuk BUKU 4 akhir tahun lalu pun harus rela turun kelas kembali.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pengelompokan bank baru sesuai dengan modal intinya. Dengan aturan baru setidaknya ada 3 bank yang berpotensi turun kelas.

Adapun, dalam bahan paparan berjudul Permintaan Tanggapan Atas RPOJK Bank Umum yang dikutip Bisnis, Rabu (6/1/2021) OJK menyebutkan bahwa perbankan akan dikelompokkan dalam 4 kateori yakni Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KMBI).

KMBI 1 untuk bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 triliun. KMBI 2 untuk bank yang memiliki modal inti Rp6 sampai Rp14 triliun. KMBI 3 untuk bank yang memiliki modal inti Rp14 triliun sampai Rp70 triliun. Sementara itu, KMBI 4 untuk bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Saat ini ada 7 yang termasuk dalam Bank Umum kelompok Usaha (BUKU) 4 yang memiliki modal inti lebih dari Rp30 triliun. Jika rencana tersebut disahkan maka setidaknya Bank CIMB Niaga, Bank Panin, dan Bank Danamon akan turun ke KMBI 3. Bank Permata yang baru masuk BUKU 4 akhir tahun lalu pun harus rela turun kelas kembali.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (nama baru untuk bank hasil merger bank syariah milik BUMN) yang digadang-gadang bakal masuk dalam jajaran bank papan atas, juga akan sulit merealisasikan mimpinya dengan cepat.

Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. Herwidayatmo menyampaikan pihak telah membaca RPOJK tersebut. Perseroan tidak terlalu mempermasahkan pengelompokan bank berdasarkan modal tersebut, meski harus menurunkan kelas.

"Saya rasa ini tidak masalah. Kami juga pernah menyampaikan bahwa aturan permodalan dengan BUKU itu juga sudah terlalu lama," sebutnya kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper