Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.
"Jasa Raharja telah menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Santunan diberikan santunan kepada 6 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris, antara lain Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris, Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris, Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris.
Baca Juga
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," katanya.
Sampai dengan Kamis (14/1) Tim Disaster Victim Identification atau DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi terhadap enam penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yaitu Okky Bisma (Jakarta), Fadli Satrianto (Jawa Timur), Khasanah (Kalimantan Barat), Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat), Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan), Agus Minarni (Kalimantan Barat).
Sehubungan dengan hal tersebut Budi Rahardjo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.