Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja sektor industri keuangan non-bank (IKNB) cukup tertekan di tengah masa pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan premi asuransi komersial mencapai Rp242,46 triliun atau terkontraksi sebesar -7,34 persen yoy. Sementara pada 2019 tercatat tumbuh sebesar 4,77 persen yoy.
"Piutang pembiayaan terkontraksi sebesar -17,1 persen yoy, sedangkan pada 2019 sebesar 3,66 persen yang didorong belum pulihnya perekonomian," ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Wimboh menyebutkan di tengah tekanan tersebut, perusahaan pembiayaan turut serta meringankan beban nasabahnya yang mayoritas adalah nasabah individu atau UMKM.
Realisasi restrukturisasi pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sepanjang 2020 telah mencapai Rp189,96 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan atau sekitar 48,52 persen dari total pembiayaan.
Profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang manageable, terlihat dari permodalan lembaga yang sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai.
Hal ini terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum tercatat masing-masing sebesar 540 persen dan 354 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitu pun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19 persen, jauh di bawah maksimum yang sebesar 10 persen.
Wimboh melanjutkan di tengah berbagai upaya meredam dampak pandemi ini terhadap kinerja IKNB, OJK tetap menjalankan agenda reformasi IKNB secara bertahap dengan mempertimbangkan dampak pro-cyclical terhadap perekonomian.
"Pada 2020 telah dikeluarkan berbagai kebijakan mengenai risk management dan good corporate governance," katanya.