Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Program JKP Bakal Pakai Dana JKK BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP ditetapkan dalam Pasal 82 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut terkait program itu akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan bahwa penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menggunakan dana dari program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah semakin mantap untuk menyelenggarakan program JKP. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah adanya keputusan sumber dana yang akan digunakan untuk program baru di BPJS Ketenagakerjaan itu.

"Sumber [dana program JKP] dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah," ujar Ida dalam rapat kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, pemerintah hanya menyampaikan bahwa sumber dana program JKP akan berasal dari rekomposisi iuran BPJS Ketenagakerjaan, tanpa menyebutkan lebih rinci dana mana yang akan digunakan. Badan itu pun mengelola tiga program selain JKK, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

Selain sumber dana, pemerintah pun menetapkan akan terdapat batas atas upah dalam program JKP. Artinya, terhadap nilai upah atau gaji maksimal yang akan dalam diperhitungkan untuk potongan iuran.

Menurut Ida, batas atas itu akan mengacu ke plafon program JP atau menggunakan rata-rata upah nasional. Acuan batas atas kemudian bisa menjadi gambaran seberapa besar manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika sampai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun, kriteria PHK yang diperhitungkan dalam manfaat program JKP adalah karena penggabungan, perampingan, atau efisiensi karena perubahan status kepemilikan perusahaan. Lalu, manfaat pun diperoleh jika PHK terjadi karena kerugian, tutup, dan pailit.

"Serta jika pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja," ujar Ida.

Meskipun begitu, program JKP mengecualikan klaim bagi peserta berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dunia, dan cacat total. Ketentuan lain pun sedang ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah

"Selain itu, yang kami sedang siapkan terkait dengan peserta penerima upah, mereka harus mengikuti empat program yaitu JHT, JKK, JKm, dan JP," ujar Ida.

Program JKP ditetapkan dalam Pasal 82 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, ketentuan lebih lanjut terkait program itu akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper