Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPA Bumiputera Targetkan Panitia Pemilihan Anggota Baru Kelar Februari 2021

Pembentukan panitia itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian.
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan akan membentuk panitia pemilihan anggota-anggota baru badan tersebut. Pembentukan itu ditargetkan rampung bulan depan.

Ketua BPA Nurhasanah menjabarkan bahwa pembentukan panitia itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. BPA memenangkan gugatan itu dan landasan hukum Bumiputera pun harus diubah.

Putusan MK itu menetapkan bahwa praktik asuransi mutual seperti Bumiputera harus diatur dengan undang-undang (UU), sehingga akan menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Implikasinya, berbagai ketentuan dalam PP itu memerlukan payung hukum baru.

Nurhasanah pun menyatakan bahwa langkah pertama pasca terbitnya putusan itu, pihaknya akan membentuk panitia pemilihan anggota baru BPA. Sebelumnya terdapat perintah untuk membentuk panitia pemilihan peserta Rapat Umum Anggota (RUA), yang bentuknya sama dengan BPA, tetapi belum terlaksana sampai saat ini sehingga terjadi kekosongan jabatan.

"Kami akan membentuk panitia Pemilihan BPA dan akan mengusulkan kembali Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] perusahaan. Semoga Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dapat menyetujuinya untuk kelangsungan perusahaan," ujar Nurhasanah kepada Bisnis, Kamis (21/1/20210).

Dia menargetkan pembentukan panitia itu dapat rampung pada Februari 2021. Selain itu, Nurhasanah pun menargetkan agar sebelas kursi anggota BPA dapat terisi paling lambat Agustus 2021.

"Insya Allah awal Februari sudah terbentuk [panitia pemilihan], targetnya sesuai anggaran dasar maksimal 6 bulan sudah terbentuk [susunan anggota BPA]. Semoga semua bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.

Nurhasanah meyakini bahwa putusan MK itu menjadi gerbang dari terwujudnya eksistensi Bumiputera sebagai asuransi mutual, karena adanya payung hukum berbentuk UU. Dia pun berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melaksanakan amanat putusan MK dengan baik.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa para hakim mengabulkan sejumlah permohonan dari BPA. Dalam sidang Putusan MK pada Kamis (14/1/2021) itu, Anwar mengabulkan permohonan para pemohon yang terdiri dari tiga poin.

Pertama yakni menyatakan bahwa frasa "diatur dalam Peraturan Pemerintah" dalam pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 tentang Perasuransian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan dalam putusan kedua bahwa frasa itu harus diubah menjadi diatur dengan UU, sehingga bunyinya menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UU. Oleh karena itu, UU khusus Bumiputera pun harus segera dibuat.

"Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Presiden untuk menyelesaikan UU tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Anwar dalam persidangan yang dikutip Bisnis pada Kamis (14/1/2021).

Terdapat delapan orang pemohon dalam gugatan tersebut yang semuanya merupakan bagian dari BPA Bumiputera, yakni Nurhasanah selaku Ketua BPA, Ibnu Hajar, Maryono, Achmad Jazidie, mendiang Habel Melkias Suwae, Gede Sri Darma, Septina Primawati, dan Khoerul Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper