Bisnis.com, JAKARTA – Layaknya Industri penyaluran asuransi lewat layanan perbankan alias bancassurance, ternyata lembaga koperasi juga memungkinkan untuk terintegrasi dengan produk asuransi mikro.
Hal ini dibuktikan oleh PT AXA Financial Indonesia atas kerja samanya dengan Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dan Badan Pembangunan Jerman (GIZ), yang mengusung produk asuransi mikro untuk para anggota koperasi kredit.
Sekadar informasi, bancassurance maupun atau penyaluran asuransi lewat lembaga keuangan selain bank, sebenarnya sama dengan asuransi biasa.
Bedanya, melalui skema kerja sama, asuransi dapat secara khusus menyasar nasabah yang memakai produk lembaga jasa keuangan tersebut.
Nasabah pun mendapatkan kemudahan akses. Misalnya, memungkinkan skema autodebet, atau memungkinkan paket premi bundling dengan cicilan, seperti produk asuransi jiwa kredit dalam kartu kredit atau kredit kepemilikan rumah (KPR).
Ketua Induk Koperasi Kredit atau Inkopdit Djoko Susilo mengungkap bahwa produk semacam bancassurance untuk koperasi menjadi sebuah angin segar.
Baca Juga
Pasalnya, proteksi bagi para anggota koperasi kredit bertajuk Dana Perlindungan Bersama 'Daperma' selama ini baru dikelola secara tradisional dan disediakan secara swadaya oleh koperasi.
Oleh sebab itu, lewat kerja sama dengan AXA Financial yang membantu membuat formalisasi produk dan GIZ yang akan membantu program literasi keuangan, harapannya memiliki berdampak signifikan bagi para anggota koperasi dan keluarganya.
Utamanya, untuk proteksi finansial mencegah kemiskinan sekitar 3,4 juta anggota Inkopdit, yang disebabkan sakit keras, cacat, atau kematian.
"Jadi prinsipnya sama dengan bancassurance karena nasabahnya khusus. Tapi koperasi lebih menekankan pengelolaan Daperma lewat asuransi merupakan wujud semangat setiakawan, solidaritas, serta saling membantu sesama anggota," ujarnya, Jumat (22/1/2021).
Inkopdit mencontohkan produk Daperma yang telah diusung untuk proteksi finansial bagi anggotanya, salah satunya Santunan Duka Anggota (SDA).
Produk SDA ini bertujuan memberikan santunan duka bagi keluarga dari anggota yang meninggal dunia, diperhitungkan atas dasar simpanannya dalam koperasi berdasarkan usia pada saat menabung.
Tiga produk lain bekerja sama dengan AXA. Pertama, Asuransi Jiwa Kumpulan yang bertujuan untuk melindungi Kopdit dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggota meninggal dunia atau cacat tetap total.
Lewat produk ini, Kopdit maupun ahli waris anggota dibebaskan dari beban hutang sampai jumlah tertentu.
Selain itu ada Asuransi Mikro Sahabat Jiwa Axa-Inkopdit, bertujuan membantu anggota kopdit yang meninggal dunia sekaligus cacat tetap total akibat kecelakaan. Mengan manfaat mencapai Rp5 juta, premi yang dipatok hanya Rp12.500 per 12 bulan.
Terakhir, Asuransi Mikro Sahabat Sehat mengakomodasi proteksi risiko finansial anggota yang menjalani rawat inap akibat penyakit kritis lewat santunan dan manfaat ganda. Manfaatnya mencapai Rp400.000 sampai Rp800.000, dengan premi hanya Rp50.000 per 12 bulan.
"Ke depan kami akan terus menawarkan perlindungan inovatif lewat asuransi mikro semacam ini, terutama untuk para anggota koperasi yang juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM]," ungkap Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav.