Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Duh! OJK Bekukan Kegiatan Usaha Daya Sembada Finance

Sanksi itu dijatuhkan otoritas dalam surat bernomor S-13/NB.2/2021 pada Senin (11/1/2021).
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 25 Januari 2021  |  20:50 WIB
Duh! OJK Bekukan Kegiatan Usaha Daya Sembada Finance
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan rencana pemenuhan. Pada 2017, perseroan pernah mendapatkan sanksi serupa.

Sanksi itu dijatuhkan otoritas dalam surat bernomor S-13/NB.2/2021 pada Senin (11/1/2021). Adapun, penjatuhan sanksi baru disampaikan kepada khalayak pada Senin (25/1/2021) melalui pengumuman resmi bernomor PENG-4/NB.2/2021 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK II Moch. Ihsanuddin menjabarkan bahwa perseroan dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (11) Peraturan OJK (POJK) 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Beleid itu mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK. Namun, otoritas tidak merinci poin apa yang harus dipenuhi oleh Daya Sembada Finance sehingga diganjar sanksi.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas [Daya Sembada Finance], maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman resmi itu yang dikutip Bisnis pada Senin (25/1/2021).

Beleid itu mengatur sejumlah poin yang harus dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan, di antaranya dalam Pasal 18 ayat (1) yakni sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi. Lalu, dalam Pasal 23 ayat (1) terdapat ketentuan batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP) kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 50 persen dari ekuitas perusahaan.

Pasal 24 ayat (1) mengatur harus terpenuhinya BMPP kepada satu debitur yang bukan pihak terkait seperti dalam Pasal 23 ayat (4) paling tinggi 20 persen dari ekuitas perusahaan. Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa BMPP kepada satu kelompok debitur yang bukan pihak terkait dalam Pasal 23 ayat (4) paling tinggi 50 persen dari ekuitas perusahaan.

Adapun, OJK pernah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada Daya Sembada Finance pada 2017. Sanksi dari otoritas dicabut karena perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

multifinance OJK leasing
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top