Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil sejumlah pejabat Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atas dugaan tindak pidana mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat kewenangan regulator.
Berdasarkan surat panggilan Nomor SPGL 19/I/2021/DPJK, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK memanggil Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Nurhasanah. Dia diminta menghadap penyidik OJK Jus Marfinoor dan Tim Kantor OJK Lampung esok hari, Rabu (27/1/2021).
Penyidik Eksekutif Senior OJK Andries Hermanto menjelaskan dalam surat tersebut bahwa Nurhasanah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Otoritas menilai adanya tindakan mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
"Tidak melaksanakan perintah tertulis nomor S.13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan 54 Undang-Undang 11/2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang terjadi di AJB Bumiputera periode April 2020 sampai dengan Oktober 2020," tulis Andries dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Selasa (26/1/2021).
Selain Nurhasanah, Bisnis memperoleh informasi bahwa pada hari ini OJK memeriksa salah satu eksekutif Bumiputera. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di kediaman pejabat tersebut.
Bisnis telah meminta konfirmasi kepada Nurhasanah, yang diminta hadir di Kantor OJK Provinsi pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.30 WIB, dan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo terkait pemanggilan tersebut. Namun, keduanya belum merespons pesan Bisnis hingga saat ini.
Adapun, dalam salinan surat S-13/D.05/2020 tentang Perintah Tertulis yang diperoleh Bisnis, OJK menyampaikan sejumlah perintah kepada Bumiputera sehubungan dengan belum disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perseroan. Surat bertanggal 16 April 2020 tersebut ditujukan kepada RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris Bumiputera.
Perintah yang disampaikan OJK di antaranya adalah untuk mengimplementasikan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera, yakni penyelenggaraan sidang luar biasa dalam hal perseroan mengalami kerugian yang tidak dapat ditutupi dengan dana cadangan umum dan dana jaminan.
Sidang tersebut akan menentukan apakah Bumiputera akan tetap berjalan dengan bentuk usaha bersama atau mengubah bentuk badan usahanya. Jika perseroan tetap melanjutkan bentuk usaha bersama, maka kerugian akan dibagi secara pro rata di antara para anggota.
Adapun, dalam surat lain bernomor S-12/D.05/2020 tentang Rencana Penyehatan Keuangan yang bertanggal Rabu (15/4/2020), OJK menyatakan bawa RPK yang diajukan manajemen Bumiputera belum memadai dan belum dapat mengatasi masalah asuransi mutual tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan dalam surat tersebut bahwa otoritas telah menerima RPK dari Bumiputera dan meminta manajemen perusahaan untuk melakukan perbaikan RPK. Pembahasan terakhir antara kedua pihak berlangsung pada Jumat (6/3/2020) di kantor OJK.
Riswinandi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan RPK Bumiputera yang diajukan manajemen, seperti yang telah disampaikan otoritas kepada manajemen perusahaan dalam berbagai kesempatan rapat. OJK pun berkesimpulan bahwa RPK tersebut belum memadai dan belum mampu menyelesaikan masalah keuangan satu-satunya asuransi mutual di Indonesia itu.
"OJK menilai langkah-langkah penyehatan sebagaimana tertuang dalam RPK AJBB Perbaikan dimaksud belum memadai dan belum dapat mengatasi permasalahan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas perusahaan," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Sabtu (25/4/2020).