Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
Pernyataan ini dimuat dalam Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, Kamis (28/1/2021).
Erwin menambahkan BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.
Menuturnya, BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Penegasan BI ini terkait dengan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, yang viral di media sosial karena menerima koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Dari penelusuran Bisnis, Pasar Muamalah telah menerima koin dinar dan dirham sebagai transaksi pada 2016.
Baca Juga
Erwin mengatakan BI bisa melaporkan kegiatan ini ke pihak berwenang. Namun, dia menegaskan BI akan melihat perkembangannya.