Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan sepanjang Januari 2021. Keduanya adalah PT Wannamas Multi Finance dan PT Mirasurya Multi Finance.
Sementara empat perusahaan pembiayaan yang dibekukan izin usahanya yakni PT Otomas Multifinance, PT Panen Arta Indonesia Multifinance, PT Daya Sembada Finance, dan PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance.
Berdasarkan pengumuman di laman resminya, OJK mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Perusahaan pembiayaan tersebut beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L, Jalan Ir. H. Juanda No.5, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang OJK dalam pengumuman dikutip Sabtu (30/1/2021).
Perusahaan pembiayaan tersebut wajib melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Serta, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Berikutnya, wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Sementara pencabutan Izin usaha PT Mirasurya Multi Finance dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, berdasarkan perubahan anggaran dasar PT Mirasurya Multi Finance telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana.
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020.
Lebih lanjut, PT Otomas Multifinance melanggar aturan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan sehingga mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut tertuang dalam keputusan S-421/NB.2/2020 tanggal 30 September 2020.
Ketentuan yang dilanggar yakni Pasal 95 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5 persen.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," terangnya.
OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam S-1/NB.2/2021 dan S-2/NB.2/2021 tanggal 5 Januari 2021.
Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 37, Pasal 47 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Serta, Pasal 15 huruf a, Pasal 25 ayat (1), Pasal 57 ayat (2) huruf c, dan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.
Sementara OJK membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10). Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021.
Terakhir, OJK membekukan kegiatan usaha PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-14/NB.2/2021 tanggal 12 Januari 2021.