Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Curhat Bunga Kredit Bank Masih Tinggi di Era Pandemi

Penurunan suku bunga acuan oleh BI juga dinilai belum direspons secara maksimal oleh perbankan.
Ilustrasi suku bunga/Istimewa
Ilustrasi suku bunga/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pelaku usaha mencermati suku bunga kredit di perbankan masih tinggi pada masa pandemi Covid-19, meski Bank Indonesia (BI) secara agresif memangkas tingkat suku bunga acuan.

Sebagaimana diketahui, BI telah memangkas suku bunga acuan sebanyak lima kali, dengan total sebesar 125 basis poin sejak awal 2020 menjadi 3,75 persen.

Ketua Umum Aprindo Roy Mande mengatakan pelaku usaha mengapresiasi pemangkasan suku bunga acuan oleh BI, meski mereka tetap berharap masih ada penurunan. Namun, penurunan suku bunga acuan oleh BI juga dinilai belum direspons secara maksimal oleh perbankan.

"Dengan angka [suku bunga acuan] 3,75 persen, ada yang main di angka sekitar 9 persen, 9,75 persen, sebagian juga masih ada yang di atas 10 persen. Artinya enggak serempak kondisinya. Jadi, ini memang perkara tidak mudah untuk membuat sinkronisasi terhadap suku bunga itu," katanya, Selasa (2/2/2021).

Lebih lanjut, dia berharap ada stimulus berupa kredit korporasi dengan bunga murah bagi sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19, salah satunya sektor ritel. Hal ini supaya para pelaku usaha di sektor terdampak tersebut dapat bertahan, tanpa harus mengambil kredit komersial yang bunganya saat ini masih tinggi.

"Kami berharap adanya bunga murah untuk merestrukturisasi kredit korporasi kita," katanya.

Disamping suku bunga kredit murah, pelaku usaha berharap ada relaksasi seperti grace periode dalam mengakses kredit. Pola semacam itu dinilai akan membantu pelaku usaha untuk melakukan pembayaran kewajiban.

"Pada prinsipnya ketika kita mau ambil kredit, kita lihat suku bunga dulu. Kalau ada grace periode, itu cukup membantu. Misal, korporasi kredit 3-3,5 persen, kemudian diberikan relaksasi grace periode untuk pembayarannya bisa satu semester atau satu kuartal. Pola seperti itu membantu, sehingga payment ada grace periode," imbuhnya.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut suku bunga kredit terus mengalami tren penurunan di semua jenis penggunaan kredit. Sejak posisi Desember 2020, SBK Modal Kerja turun 88 bps menjadi 8,88 persen, SBK Investasi turun 102 bps menjadi 9,21 persen, dan SBK Konsumsi turun 65 bps menjadi 10,97 persen.

Adapun suku bunga dasar kredit (SBDK) pada semua segmen kredit juga telah berada pada single digit. OJK mencatat SBDK Ritel 8,88 persen (turun 84,2 bps), Korporasi 8,75 persen (turun 79,9 bps), KPR 8,36 persen (turun 73,1 bps), nonKPR 8,69 persen (turun 56,3 bps), dan Mikro 7,33 persen (turun 49 bps). Penurunan ini didorong oleh penurunan harga pokok dana seiring dengan penurunan suku bunga acuan dan juga penurunan biaya overhead.

"Hal ini juga mencerminkan perbankan masih memiliki upaya untuk meningkatkan volume penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih murah," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper