Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Jabatan Habis Jumat (18/2), Kapan Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Diumumkan?

Jajaran direksi dan dewan pengawas (dewas) dari kedua BPJS memiliki masa jabatan yang sama, yakni periode 2016–2021. Kedua manajemen itu diangkat pada waktu yang sama, yakni 19 Februari 2016.
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Jajaran direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan segera berganti seiring habisnya masa jabatan manajemen lama pada esok hari, Jumat (19/2/2021).

Jajaran direksi dan dewan pengawas (dewas) dari kedua BPJS memiliki masa jabatan yang sama, yakni periode 2016–2021. Kedua manajemen itu diangkat pada waktu yang sama, yakni 19 Februari 2016.

Pengangkatan Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan periode 2016–2021 termaktub dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24/P Tahun 2016. Sementara itu, pengangkatan Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan periode 2016–2021 tercantum dalam Kepres Nomor 25/P Tahun 2016.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa masa jabatan direksi dan dewas BPJS adalah genap lima tahun. Artinya, masa jabatan itu habis di tanggal yang sama ketika pengangkatan berlangsung.

"Jadi seharusnya per 19 Februari 2021 besok sudah terbit Kepres baru," ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (18/2/2021).

Meskipun begitu, terbitnya Kepres terkait pengangkatan direksi dan dewas BPJS biasanya tidak bersamaan dengan publikasinya ke masyarakat. Menurut Timboel, Kepres itu kemungkinan terbit bersamaan dengan pelantikan jajaranan manajemen baru yang dikabarkan berlangsung pekan depan.

"Saya dengar pelantikannya Senin [22/2/2021]," ujar Timboel.

Pada periode sebelumnya, pelantikan direksi dan dewas BPJS dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut mendasari adanya kemungkinan Kepres direksi dan dewas baru terbit bersamaan dengan pengumuman dari Jokowi.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bahwa dirinya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 19 Februari 2016 dan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal yang sama.

"Apabila mengacu kepada SK, hari kerja kami kurang lebih delapan hari kerja ke depan," ujar Fachmi dalam konferensi pers paparan kinerja 2020 BPJS Kesehatan, Senin (8/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper