Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pengelompokan modal bank sesuai modal inti tidak akan membuat bank turun kelas dan mempengaruhi kegiatan bisnis bank.
Diketahui, OJK melakukan redefinisi pengelompokan bank dari BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha) menjadi KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti). Penyesuaian kelompok bank ini menjadi salah satu fokus kebijakan OJK di tahun ini.
Sesuai dengan BUKU, bank dengan modal inti Rp100 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun masuk kategori BUKU 1. Selanjutnya, modal inti di atas Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun termasuk BUKU 2, modal inti di atas Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun termasuk BUKU 3, dan modal inti di atas Rp30 triliun merupakan BUKU 4.
Dengan pengelompokan yang baru, maka bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun merupakan kategori KBMI 1. Selanjutnya, bank dengan modal inti di atas Rp6 triliun hingga kurang dari Rp14 triliun kategori KBMI 2, bank dengan modal inti di atas Rp14 triliun hingga kurang dari Rp70 triliun kategori KBMI 3, dan bank dengan modal inti di atas Rp70 triliun termasuk kategori KBMI 4.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pengelompokkan tersebut merespon berlakunya peningkatan modal inti sebagaimana diatur dalam POJK 12/2020 tentang Konsolidasi yang berdampak pada tereliminasinya BUKU 1 dan sebagian besar BUKU 2.
Dia menjelaskan KBMI digunakan untuk keperluan statistik dan analisis peer group yang lebih relevan dalam penerapan kebijakan prudential sehingga lebih efektif. Dengan aturan baru tersebut, tidak ada konsekuensi penambahan modal inti bank selain yang diatur dalam POJK tentang Konsolidasi yakni POJK 12/2020.
Baca Juga
"Apakah nanti dipaksakan bank memiliki modal Rp6 triliun? tidak. Nanti kelompoknya KBMI 1," katanya.
Heru mengatakan OJK mendorong konsolidasi dengan mengatur kewajiban modal inti minimal Rp3 triliun. Bank yang dirasa tidak mampu memenuhi modal inti Rp3 triliun, diminta untuk mencari partner agar memenuhi aturan POJK Konsolidasi.
"Kita akan enforced betul. Tidak ada lagi ruang-ruang diperpanjang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menambahkan apabila ada perubahan pengelompokan bank-bank yang sebelumnya masuk kategori BUKU 4 dan menjadi KBMI 3, menurutnya hal itu lantas menjadi turun kelas tetapi semata-mata untuk kesesuaian penggolongan / clustering.
Diketahui, dengan adanya aturan baru tersebut, memang ada sejumlah bank yang sebelumnya masuk kategori BUKU 4 menjadi KBMI 3. Di antaranya, Bank CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Danamon, dan Bank Permata yang baru masuk BUKU 4 akhir tahun lalu.
"Saat ini ada 7 bank di BUKU 4. Empat di antaranya adalah Himbara dan BCA, modalnya intinya minimal Rp150 triliun. Bank di bawahnya terlalu jauh, modal intinya Rp30 triliun - Rp40 triliun. Ini kita review ulang dengan modeling ini. Memang nanti bank akan terbagi dalam KBMI, tetapi tidak serta merta turun pangkat," terangnya.
Tidak seperti ketentuan dalam BUKU, KBMI juga tidak lagi dikaitkan dengan produk dan aktivitas bank sehingga aktivitas bank tidak berkurang dalam pengelompokanyang baru.
"KBMI tidak dikaitkan dengan produk dan aktivitas bank, sehingga aktivitas bank tidak berkurang dengan adanya KBMI ini. KBMI I sampai dengan 4 boleh melakukan apa saja, baik produk dasar maupun lanjutan, sepanjang nanti assessment manajemen dan kapabilitas risikonya itu memenuhi," katanya.