Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan aturan modal inti minimum tidak akan mundur meski ada pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengakui kondisi ekonomi masih perlu diperhatikan lebih lanjut karena berdampak pada kinerja bank.
Namun, dia berpendapat perubahan perilaku nasabah pada transaksi digital perbankan saat ini sudah sangat jelas sehingga bank tetap perlu melakukan tranformasi.
"Saya kira tidak ada langkah mundur, kita harus tetap mendorong bank untuk melakukan tranformasi digital yang juga membutuhkan modal tidak sedikit," katanya dalam CNBC TV, Kamis (11/2/2021).
Heru pun melanjutkan relaksasi aturan permodalan justru akan membuat nasabah bank kecil akan khawatir dengan kondisi kesehatan bank.
"Justru kalau dimundurkan bisa membuat nasabah bank kecil itu lari ke bank besar. Kami justru tidak mau hal itu, karena risikonya juga besar," imbuhnya.
Adapun, bank umum kelompok usaha (BUKU) I harus memiliki modal inti minimum Rp3 triliun pada 2022. Sementara itu, bank daerah BUKU I harus memiliki modal inti Rp3 triliun pada 2024.