Bisnis.com, JAKARTA — Industri reasuransi menanggung beban besar dari meroketnya klaim reasuransi kredit, meskipun perolehan preminya meningkat pesat. Di sisi lain, industri asuransi pun mengalami peningkatan premi dan klaim dari lini bisnis kredit.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 2020, lini usaha reasuransi kredit mencatatkan klaim Rp5,9 triliun, melesat hingga 617,2 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya senilai Rp836 miliar. Nilai klaim itu pun menjadi yang tertinggi dari seluruh 14 lini bisnis reasuransi.
Pembayaran klaim reasuransi kredit itu menyalip nilai klaim lini usaha reasuransi properti pada 2020, yakni Rp3,2 triliun. Lini usaha utama itu pun mengalami kenaikan klaim, yakni 18,3 persen (yoy) dari 2019 senilai Rp2,7 triliun, tetapi tidak sebesar klaim reasuransi kredit.
Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset, dan Analisa AAUI Trinita Situmeang menjelaskan bahwa lonjakan klaim reasuransi kredit itu sangat memengaruhi torehan klaim industri reasuransi secara keseluruhan. Pada 2020, AAUI mencatat klaim itu mencapai Rp12,3 triliun atau naik 98,6 persen (yoy) dari sebelumnya Rp6,2 triliun.
"Kenaikan klaim dipicu dengan kenaikan reasuransi kredit Rp6 triliun, yang lain-lain relatif kecil. Tanpa pertumbuhan di reasuransi kredit secara overall akan terjadi penurunan," ujar Trinita dalam konferensi pers kinerja industri pada 2020, Kamis (23/2/2021).
Klaim yang melonjak itu pun disertai oleh peningkatan premi reasuransi kredit, tapi secara persentase tidak sebesar klaimnya. AAUI mencatat bahwa pada 2020 perolehan premi reasuransi kredit Rp7,4 triliun, tumbuh 206,4 persen (yoy) dari tahun sebelumnya Rp2,4 triliun.
Baca Juga
Seperti halnya klaim, pertumbuhan premi lini usaha itu pun menggerakkan perolehan premi industri secara keseluruhan. Pada 2020, premi industri reasuransi senilai Rp21,7 triliun tumbuh 27,7 persen (yoy) dari 2019 senilai Rp17,05 triliun.
Kondisi tersebut menyebabkan loss ratio reasuransi kredit mengalami peningkatan pesat, dari 34,2 persen pada 2019 menjadi 80,1 persen pada 2020. Menurut Trinita, kontraksi dari rasio kecukupan premi terhadap pembayaran klaim memberikan tekanan tersendiri bagi industri reasuransi.
"Premi reasuransi berasal dari perusahaan asuransi yang sudah dibukukan tahun sebelumnya, baru diakui N+1 dari perusahaan asuransi. Apa yang terjadi di depan sepertinya akan berdampak juga terhadap reasuransi," ujar Trinita.
Sementara itu, Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menilai bahwa kebijakan restrukturisasi kredit merupakan upaya yang tepat dalam menekan risiko ledakan klaim dari kredit. Meskipun begitu, peningkatan klaim tetap terjadi di ujung periode restrukturisasi sehingga akan memengaruhi industri asuransi dan reasuransi.
"Ternyata saat selesai relaksasi kemampuan keuangan [debitur] belum ada, sama dengan memindahkan klaim asuransi kredit ke periode nanti. Inilah mitigasi risiko yang diperlukan, dengan mengecek kondisi pencadangan, loss ratio, termasuk penempatan reasuransi," ujar Dody dalam kesempatan yang sama, Selasa (23/2/2021).