Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdampak Restrukturisasi Kredit, Perusahaan Reasuransi Harus Perkuat Cadangan

Perusahaan-perusahaan reasuransi dinilaai harus memperhatikan proporsi cadangan premi terhadap periode pertanggungan dan loss ratio yang ada mengingat industri ini juga dibayangi dampak dari kebijakan restrukturisasi kredit.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan penyaluran kredit yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir dinilai turut memengaruhi peningkatan kinerja asuransi kredit. Namun, pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan itu berujung pada lonjakan klaim yang perlu diwaspadai.

Praktisi reasuransi Kocu Andre Hutagalung menilai bahwa tingginya klaim reasuransi tak lepas dari terus tumbuhnya penyaluran kredit. Penggunaan asuransi kredit sebagai bentuk mitigasi risiko turut menopang pertumbuhan penyaluran tersebut.

"Pertumbuhan tinggi sektor ini pada lima tahun terakhir mulai berdatangan klaimnya. Hal ini sangat wajar mengingat mayoritas periode penutupan kredit ada di tiga–lima tahun," ujar Kocu kepada Bisnis, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 2020, lini usaha reasuransi kredit mencatatkan klaim Rp5,9 triliun, melesat hingga 617,2 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya senilai Rp836 miliar. Nilai klaim itu pun menjadi yang tertinggi dari seluruh 14 lini bisnis reasuransi.

Klaim yang melonjak itu pun disertai oleh peningkatan premi reasuransi kredit, tapi secara persentase tidak sebesar klaimnya. AAUI mencatat bahwa pada 2020 perolehan premi reasuransi kredit Rp7,4 triliun, tumbuh 206,4 persen (yoy) dari tahun sebelumnya Rp2,4 triliun.

"Pertanyaannya sekarang adalah apakah perusahaan-perusahaan reasuransi memiliki cadangan premi yang cukup untuk menutup klaim tersebut atau terpaksa terus menutup beban klaim melalui pertumbuhan?" ujar Kocu.

Mantan Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau IndonesiaRe itu pun menilai bahwa seluruh perusahaan harus memastikan kecukupan dananya di tengah lonjakan klaim reasuransi kredit.

Menurut Kocu, perusahaan-perusahaan harus memperhatikan proporsi cadangan premi terhadap periode pertanggungan dan loss ratio yang ada. Pencadangan yang tepat pun perlu dilakukan karena reasuransi dibayangi dampak dari kebijakan restrukturisasi kredit.

"Untuk mengecilkan cadangan bisa dengan membuat program retro quota share, karena yang menjadi beban perusahaan adalah cadangan nett-nya. Namun, kalau kerapatan preminya memang tidak mencukupi saya ragu ada pihak retro yang bersedia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper