Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021.
Menurutnya, penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti [KP/PP] dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor [KKB/PKB]," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.
Baca Juga
Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari 2021 yang memutuskan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Selain itu, dia mengatakan BI juga memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
"Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi," papar Erwin.
Berikut ini substansi pengaturan LTV dan uang muka kredit kendaraan:
1. Penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagai berikut:
a. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF), maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.
b. Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:
1) Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
1. tipe >70, paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
2. tipe >21-70, paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
3. tipe ≤21, paling tinggi 100 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
2) Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
c. Batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan.
d. Pemberian KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
e. Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
1. rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5 persen; dan
2. rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5 persen.
2. Penyesuaian batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
1. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB paling sedikit 0 persen untuk seluruh jenis kendaraan baik yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif maupun nonproduktif.
2. Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
a. untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10 persen;
b. untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10 persen; dan
c. untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5 persen.
1. . Batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KKB/PKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
2. Pemberian KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
3. Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
a. rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5 persen; dan
b. rasio NPL/NPF dari KKB/PKB secara neto kurang dari 5 persen.
4. Yang dimaksud dengan KKB/PKB adalah Kredit/Pembiayaan yang diberikan bank untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor dimaksud.