Bisnis.com, JAKARTA — PT Jamkrindo dan anak usahanya, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah atau Jamsyar telah melakukan penjaminan bagi 755.563 debitur kredit modal kerja atau KMK. Penjaminan pelaku usaha itu menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan menjabarkan bahwa perseroan telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp12,02 triliun. Jumlah itu terdiri dari penjaminan oleh Jamkrindo sebesar Rp8,44 triliun dan Jamsyar sebesar Rp3,57 triliun.
Pemerintah mengamanatkan dan mengatur skema penjaminan kredit modal kerja (KMK) bagi para pelaku usaha melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG) untuk melaksanakan penjaminan program PEN.
“Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan, utamanya perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses dan memberikan dampak pada perekonomian nasional,” ujar Putrama pada Kamis (11/3/2021) melalui keterangan resmi.
Menurutnya, pemberian kredit itu bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Program penjaminan dalam rangka PEN dinilai sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan KMK.
Sebelum mendapatkan penugasan untuk melakukan penjaminan PEN, Jamkrindo yang bergerak dalam bisnis penjaminan kredit telah mengemban tugas untuk menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlangsung hingga sekarang. Perseroan pun turut menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan.
Baca Juga
“Kami tidak hanya memberikan pinjaman kemitraan tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan,” ujar Putrama.
Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram. Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR, penjaminan KMK dalam rangka PEN, penjaminan sistem resi gudang, dan penjaminan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Adapun, untuk penjaminan non-program, produk penjaminannya di antaranya penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan kredit multiguna, penjaminan distribusi barang, hingga surety bond.