Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Menteri BUMN Tanri Abeng: PP Holding Ultra Mikro Perlu Segera Terbit

Dia menilai dengan penerbitan beleid tersebut, maka kebijakan sinergi BUMN dapat dilakukan dengan cepat oleh lembaga eksekutif tanpa harus melibatkan lembaga legislatif.
Tanri Abeng saat berdiskusi soal Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) di kediaman KH. Ma'ruf Amin, di Jalan Situbondo, Menteng, Selasa (12/2/2019)./Doc humas
Tanri Abeng saat berdiskusi soal Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) di kediaman KH. Ma'ruf Amin, di Jalan Situbondo, Menteng, Selasa (12/2/2019)./Doc humas

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng menilai pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk sinergi BUMN pembiayaan ultra mikro dan UMKM di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Dia menilai dengan penerbitan beleid tersebut, maka kebijakan sinergi BUMN dapat dilakukan dengan cepat oleh lembaga eksekutif tanpa harus melibatkan lembaga legislatif.

Menurutnya, dasar hukum pembentukan sinergi integrasi ekosistem BUMN di sektor ultra mikro cukup melalui PP, karena proses tersebut tidak sama sekali bertentangan dengan Undang-undang apapun.

"Waktu Kementerian BUMN didirikan itu dasar hukumnya juga PP No.50/1998. Jadi, ini kewenangan Presiden. Fungsi lembaga legislatif hanya untuk konsultasi,” jelas Menteri BUMN pertama di Indonesia itu, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/3/2021).

Dia menambahkan, melalui pembuatan PP, maka kebijakan ini tidak bisa diotak-atik jika presidennya nanti sudah ganti. Tantri Abeng mengatakan melihat pengalaman pada 1998 saat krisis moneter, Presiden Soeharto bermodalkan PP 50/1998 mendirikan Kementerian BUMN dan menugaskannya sebagai menteri melakukan konsolidasi 159 BUMN ke dalam satu kementerian yang sebelumnya berada di bawah 17 kementerian teknis.

Kementerian BUMN (dulu bernama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN) saat itu dibentuk Pemerintah untuk menghadapi krisis moneter yang menjelma menjadi krisis ekonomi bahkan politik yang melengserkan Presiden Soeharto.

Tujuan pemerintah melakukan konsolidasi seluruh BUMN ke dalam satu kementerian yang dikelola secara korporasi agar terjadi proses penciptaan nilai melalui strategi restrukturisasi, profitisasi, baru privatisasi.

Melalui profitisasi negara akan memperoleh pendapatan dan pajak yang signifikan untuk mengatasi defisit fiskal yang cukup besar pada era krisis.

Tanri mengatakan saat pertama dibentuk, Kementerian BUMN harus mengambilalih pengelolaan 159 BUMN dengan cepat karena 100 di antaranya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.

“Saya bilang [kepada Soeharto] ‘keluarkan BUMN dari birokrasi, lalu bentuk national holding company’. Saya namakan waktu itu Indonesia Incorporated. Jadi, dia menjadi satu organisasi korporasi, bukan lagi birokrasi. Persero memang sudah korporasi tapi pola manajemennya birokrasi, kan. Jadi BUMN nanti akan besar, kita akan memiliki kekuatan di bawah satu komando [kementerian],” tuturnya.

Menurut Tanri Abeng, penggunaan PP seperti saat pembentukan Kementerian BUMN bisa dilakukan pemerintah saat ini. Dia menilai pembentukan sinergi atau holding BUMN untuk ultra mikro harus didukung dan dilakukan segera, demi meningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil dan lebih memberdayakan UMKM, karena banyak yang terdampak akibat pandemi.

“Ini sangat oke, karena paling tidak ada perubahan daripada pola penanganan ultra mikro dan UMKM dengan cara diorganisir dan diklasterisasi [pelaku usaha] ini. Nanti BRI harus bisa mengatur bagaimana mekanisme pemberdayaan atau pendanaan ini, dengan demikian maka tidak lagi tumpang tindih antara BRI, Pegadaian dan PNM, bahkan penanganan UMKM yang ada di bank pemerintah lainnya sebaiknya dialihkan seluruhnya ke BRI yang sudah memiliki kemampuan dan sistem untuk menangani UMKM,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN terus mematangkan pembentukan holding untuk ultra mikro (UMi). Sinergi ini akan menggabungkan tiga BUMN yaitu PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang akan menjadi induk.

Sebelumnya, Komisi VI DPR resmi memberikan dukungan bagi pemerintah dalam program pembentukan holding UMi. Dukungan resmi ini disampaikan Komisi VI setelah rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir terkait konsultasi pembentukan holding UMi, pada Kamis (18/3/2021).

Rapat yang dihadiri oleh 40 anggota dewan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dan juga dihadiri Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan direktur utama dari tiga entitas BUMN yang akan bersinergi yakni BRI, Pegadaian dan PNM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper