Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri P2P Dianggap Lebih Siap Implementasikan Manajemen Risiko IT

OJK lewat aturan terbaru POJK No. 4/2021 mengatur agar lembaga jasa keuangan non-bank harus memiliki Pusat Data, sekaligus Pusat Pemulihan Bencana atau Disaster Recovery Center (DRC) sebagai back-up, di lokasi yang berbeda dengan Pusat Data utama. 
Co Founder & Chief Executive Officer PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Ivan Nikolas Tambunan. Bisnis/Nurul Hidayat
Co Founder & Chief Executive Officer PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Ivan Nikolas Tambunan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Industri teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending dinilai sudah lebih siap menyambut ketentuan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI) bagi industri keuangan non-bank (IKNB). 

CEO & Co-Founder Bagi PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan mengungkap bahwa fintech platform sejak awal berdiri justru sudah dibekali persyaratan, seperti dalam Peraturan OJK No. 4/2021 tersebut.

"OJK memang sudah mengharuskan kita dari dulu untuk menggunakan data center di Indonesia, serta memiliki manajemen risiko yang baik. Tapi di POJK ini ada masa tenggang 1 tahun untuk fintech P2P, jadi buat yang belum, ada waktu juga untuk bersiap-siap," ungkapnya, Selasa (23/3/2021).  

Sekadar informasi, beleid POJK tersebut salah satunya mempersyaratkan lembaga jasa keuangan non-bank harus memiliki Pusat Data, sekaligus Pusat Pemulihan Bencana atau Disaster Recovery Center (DRC) sebagai back-up, di lokasi yang berbeda dengan Pusat Data utama. 

Penyelenggara fintech P2P dan LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1 triliun diberikan waktu satu tahun untuk memenuhi ketentuan, dimulai dari setelah POJK ini diundangkan. Sementara itu, bagi yang asetnya Rp500 miliar sampai Rp1 triliun diberikan waktu dua tahun, dan terakhir yang memiliki aset di bawah Rp500 miliar diberikan waktu sampai tiga tahun mendatang. 

Akseleran sendiri memiliki aset berupa outstanding pinjaman sebesar Rp260,25 miliar. Adapun, penyaluran pinjaman selama 2021 senilai Rp258 miliar, sementara penyaluran sejak berdiri mencapai Rp2,11 triliun dari 2.329 peminjam (borrower). 

Salah satu platform P2P sektor produktif teratas ini memiliki ciri khas menjangkau invoice borrower UMKM di sektor engineering, infrastruktur, mining, oil and gas, dan power.

Menurut Ivan, P2P pasti siap memenuhi ketentuan ini karena manajemen risiko yang terukur dan infrastruktur TI yang terjaga keamanannya, memang merupakan bekal platform P2P agar mampu berkembang dan bersaing. 

"Apalagi, kami platform asli lahir dari dalam negeri. Dulu kalau diperbolehkan sebenarnya kita sudah mau pakai data center dari salah satu perusahaan teknologi besar, tapi dari awal memang penyelenggara P2P sudah tidak diperbolehkan pakai layanan luar," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper