Bisnis.com, Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menghimbau nasabah untuk mengganti kartu debit yang berbasis magnetic stripe menjadi debit chip yang sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI).
Arahan BI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Bank Muamalat juga terus melakukan sosialisasi terkait penerapan aturan tersebut.
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji mengatakan, per Maret 2021 nasabah perseroan yang sudah menggunakan kartu debit berbasis chip sudah mencapai hampir 90%.
"Capaian ini di atas target yang ditetapkan oleh regulator sebesar 70% pada akhir 2020," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/3/2021).
Meskipun masih berada di tengah situasi pandemi Covid-19, perseroan mengaku akan tetap berupaya maksimal untuk melakukan sosialisasi kepada nasabah melalui channel yang ada baik lewat ATM, mobile banking dan media sosial.
Baca Juga
"Kami mengimbau bagi nasabah Bank Muamalat yang ingin mengganti kartu debit segera mengganti kartu lamanya ke kartu NSICCS dengan mengunjungi cabang terdekat," tutupnya.