Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perbaharui Konsorsium Penjaminan Pemasar Suretyship, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam salinan surat nomor S-91/NB.2/2021, OJK menetapkan pembaruan daftar perusahaan yang memiliki izin usaha dan pencatatan dalam memasarkan suretyship. Surat berisi delapan set berkas lampiran itu mencantumkan daftar perusahaan penerbit suretyship.
Karyawan memotret deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan memotret deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship. Konsorsium itu terdiri dari perusahaan-perusahaan asuransi dan penjaminan.

Dalam salinan surat nomor S-91/NB.2/2021, OJK menetapkan pembaruan daftar perusahaan yang memiliki izin usaha dan pencatatan dalam memasarkan suretyship. Surat berisi delapan set berkas lampiran itu mencantumkan daftar perusahaan penerbit suretyship.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa penerbitan suretyship dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengkinian data perusahaan pun menjadi penting bagi seluruh pihak terkait.

"Daftar tersebut sekaligus menjadi pengkinian atas surat-surat kami sebelumnya mengenai daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan, dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship," tulis Ihsanuddin dalam salinan surat yang dikutip Bisnis pada Senin (5/4/2021).

Terdapat tiga konsorsium yang dinyatakan memiliki izin dan pencatatan di OJK untuk memasarkan suretyship. Pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat menggunakan jasa proteksi dari ketiga konsorsium tersebut.

Berikut daftar konsorsium asuransi dan penjaminan yang dapat memasarkan suretyship per 11 Desember 2020:

Konsorsium Penjaminan Proyek

1. PT Asuransi Sinar Mas (Ketua)

2. PT Asuransi Purna Arthanugraha

3. PT Asuransi Central Asia

4. PT Asuransi Asei Indonesia

5. PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia

6. PT Asuransi Binagriya Upakara

7. PT Asuransi Bangun Askrida

8. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia

Konsorsium Jaminan Surety Bond

1. PT Asuransi Jasaraharja Putera (Ketua)

2. PT Asuransi Kredit Indonesia

3. PT Asuransi Wahana Tata

4. PT Asuransi Astra Buana

5. PT BRI Asuransi Indonesia

6. PT Asuransi Bintang Tbk.

7. PT Asuransi Umum Videi

Konsorsium Penjamin Indonesia

1. PT Asuransi Jasa Tania Tbk.

2. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia

3. PT Bosowa Asuransi

4. PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967

5. PT Asuransi Kresna Mitra Tbk.

6. PT Asuransi Bhakti Bhayangkara

7. PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia

8. PT Asuransi Mega Pratama

9. PT Asuransi Perisai Listrik Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper