Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera menyerahkan dokumen permohonan penetapan susunan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota periode 2021–2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada Selasa (6/4/2021). Sekitar sebelas orang yang berasal dari tiga kelompok pemegang polis Bumiputera menyerahkan susunan panitia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang isinya sesuai kesepakatan antara mereka dengan manajemen perusahaan dan disaksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tiga kelompok itu terdiri dari Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia yang dipimpin Yayat Supriyatna, Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera yang dipimpin Fien Mangiri, dan Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) yang dipimpin Jaka Irwanta. Selain itu, Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI) turut serta dalam susunan panitia.
"Atas kesepakatan tersebut, bersama ini kami para Ketua Pemegang Polis AJB Bumiputera mengajukan permohonan penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 periode 2021–2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tertulis dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Selasa (6/4/2021).
Para pemegang polis menilai terdapat enam alasan pengajuan penetapan panitia pemilihan BPA tersebut. Pertama yakni Bumiputera merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) yang dimiliki para pemegang polis, dengan Anggaran Dasar sebagai dasar hukum dalam jalannya operasional perusahaan.
Kedua, terdapat kesepakatan antara perwakilan pemegang polis, serikat pekerja Bumiputera, serta direksi dan komisaris Bumiputera yang dimediasi oleh OJK. Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan pada 16 Maret 2021 di Wisma Mulia 2, Jakarta yang merupakan kantor OJK.
Baca Juga
Ketiga, terdapat keputusan direksi perihal pembentukan panitia pemilihan BPA. Keempat, mempertimbangkan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Bumiputera yakni panitia pemilihan itu terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi dan karyawan Bumiputera, dan unsur independen yang diusulkan direksi.
"Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) [yang berisi] Panitia Pemilihan Anggota BPA disahkan dalam sidang BPA," tertulis dalam poin kelima di surat tersebut.
Lalu, poin keenam yang melandasi permohonan itu adalah kekosongan BPA yang telah berakhir pada 26 Desember 2020 sesuai surat OJK nomor S-34/D.05/2020. Hingga saat ini, belum terdapat pembentukan panitia pemilihan BPA yang dijalankan manajemen Bumiputera.
Surat tersebut melampirkan dokumen kesepakatan dari pertemuan di OJK. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen lainnya yang dinilai dapat menggambarkan kondisi Bumiputera dalam hal kekosongan anggota BPA.
"Permohonan disertai lampiran keputusan bersama pembentukan panitia pemilihan BPA di OJK, [surat nomor] S-14 undangan OJK, Anggaran Dasar Bumiputera, dan susunan panitia yang sudah disetujui direksi," ujar Jaka kepada Bisnis, Selasa (6/4/2021) usai menyerahkan dokumen tersebut.