Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) PT Bank CIMB Niaga Tbk. pada hari ini (9/4/2021), menetapkan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp1,09 triliun pada 2021.
Total dividen tersebut setara dengan 60% dari laba bersih tahun buku 2020 sebesar Rp1,83 triliun. Dividen tunai akan dibayarkan pada 7 Mei 2021.
Adapun, sisa laba bersih tahun buku 2020 setelah dikurangi pembagian dividen tunai atau sebesar Rp732,38 miliar dibukukan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha perseroan.
Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M Siahaan mengatakan pada 2020 industri perbankan menghadapi tantangan yang berat akibat pandemi Covid-19. Namun begitu, CIMB Niaga dapat melalui tahun 2020 dengan baik dan berhasil mempertahankan posisi sebagai bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia dari sisi aset.
Dalam masa yang sulit tersebut, perseroan senantiasa mengutamakan karyawan dan nasabah, serta tetap berfokus mengembangkan bisnis melalui inovasi produk dan layanan berbasis digital sejalan dengan upaya Bank untuk memperkuat posisi CIMB Niaga sebagai bank digital terdepan di Indonesia.
"Kami berharap tahun 2021 akan lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi Indonesia ke depan,” kata Tigor melalui siaran pers.
Baca Juga
Menurut Tigor, inisiatif dan upaya yang telah dilakukan CIMB Niaga untuk mendampingi dan memberikan layanan kepada nasabah di masa pandemi berbuah penghargaan ‘The Most Helpful Bank during COVID-19 in Indonesia’ dari The Asian Banker. CIMB Niaga dinilai sebagai bank yang paling peduli dan memiliki perhatian besar untuk membantu nasabah di tengah pandemi.
Selain pembagian dividen tunai, RUPST menyetujui penunjukan Irhoan Tanudiredja dan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia) masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit Laporan Keuangan CIMB Niaga untuk tahun buku 2021.
Di samping itu, RUPST menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) CIMB Niaga yang telah disusun dan disampaikan kepada OJK pada 23 November 2020 sesuai Pasal 31 POJK No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik. Adapun Rencana Aksi tersebut antara lain memuat perubahan trigger level dalam rangka kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku saat ini.
Sebagai bentuk transparansi, dalam RUPST tersebut dilaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 sebesar Rp996,67 miliar (net). Seluruh dana telah digunakan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam prospektus.
Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan dalam mengembangkan segmen perbankan Syariah. Per 31 Desember 2020, Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga (CIMB Niaga Syariah) berhasil mempertahankan posisinya sebagai UUS terbesar di Indonesia.
Hal lain yang dilaporkan adalah Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) tahun 2020 dan rencana aksi yang akan dilaksanakan CIMB Niaga pada tahun 2021. Tigor menjelaskan penerapan keuangan berkelanjutan di CIMB Niaga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab CIMB Niaga sebagai warga Indonesia dan dunia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan bumi demi generasi mendatang.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan Laporan tentang Pengangkatan Anggota Baru Komite Audit Perseroan. Terakhir, Laporan Realisasi Pembelian Kembali Saham Perseroan (Shares Buyback) yang digunakan untuk Program Kepemilikan Saham Karyawan dan Manajemen (MESOP) dan Program Remunerasi Bersifat Variabel dalam Bentuk Saham atau Instrumen Berbasis Saham Kepada Pihak yang Menjadi Material Risk Takers Perseroan.