Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah tertanggung dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, yang dikenal sebagai unit-linked, mengalami penurunan signifikan pada 2020. Tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dinilai sebagai biang kerok penyebab berkurangnya tertanggung itu.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menjabarkan bahwa terdapat tren penurunan jumlah tertanggung unit-linked di industri asuransi jiwa. Penurunan signifikan terjadi pada tahun lalu, saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia.
OJK mencatat bahwa pada 2020, jumlah tertanggung unit-linked sebanyak 4,28 juta jiwa, merosot hingga 35,19 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya sebanyak 6,61 juta jiwa. Jumlah tertanggung pada 2019 pun mengalami penurunan 2,2 persen (yoy) dari 2018 sebanyak 6,76 juta jiwa.
"Ada tren penurunan [jumlah tertanggung unit-linked] pada 2020, makanya saya disclaimer ini karena daya beli turun boro-boro investasi, akhirnya dihentikan produk unit-linked-nya," ujar Nasrullah dalam media briefing OJK terkait unit-linked, Rabu (21/4/2021).
Secara keseluruhan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun mencatat adanya penurunan jumlah tertanggung di industri asuransi jiwa, yakni pada 2020 sebanyak 63,69 juta jiwa atau bekurang 7 persen (yoy) dari sebelumnya 68,51 juta jiwa. Jumlah tertanggung unit-linked pada 2020 pun menjadi 10,3 persen dari total tertanggung di industri.
Menurut Nasrullah, banyak nasabah yang melakukan surrender atau melakukan klaim sembari menghentikan polisnya pada 2020. Hal itu pun tercermin dari kenaikan klaim unit-linked dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga
OJK mencatat pada 2020 bahwa klaim unit-linked mencapai Rp75,9 triliun atau naik 7,6 persen (yoy) dari posisi sebelumnya Rp70,6 triliun. Pembayaran klaim unit-linked pada 2019 pun telah mengalami kenaikan 23,8 persen (yoy) dari posisi 2018 senilai Rp57,02 triliun.
Catatan itu berbeda dengan tren industri yang menunjukkan nilai klaim turun pada tahun lalu, yakni Rp151,1 triliun atau berkurang 2,4 persen (yoy) dari 2019 senilai Rp154,8 triliun. Total klaim unit-linked pada 2020 mencakup 50,2 persen dari total klaim industri pada 2020.
Di tengah tren kenaikan klaim, perolehan premi unit-linked terkoreksi pada 2020, padahal sempat meningkat pada 2019. OJK mencatat perolehan premi unit-linked 2020 senilai Rp98,2 trilun atau turun 3,5 persen (yoy) dari sebelumnya Rp101,8 triliun, sedangkan capaian 2019 itu naik 12,89 persen (yoy) dari 2018 senilai Rp90,2 triliun.
Meskipun begitu, Nasrullah menilai bahwa tren yang ada di sisi premi dan klaim tidak menjadi masalah khusus bagi bisnis unit-linked. Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak dari berkurangnya jumlah tertanggung atau masyarakat yang membeli asuransi, yang juga terimbas oleh pandemi Covid-19.
"Tidak bisa dibandingkan trennya kalau premi turun dan klaim naik, beda konteksnya," ujar Nasrullah.