Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Direksi Bumiputera Jalankan Kesepakatan Pembentukan Panitia Pemilihan BPA

Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-32/NB.23/2021 yang diperoleh Bisnis bertanggal 3 Mei 2021.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Direksi AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan kesepakatan terkait pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA). Penetapan susunan panitia itu sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-32/NB.23/2021 yang diperoleh Bisnis. Surat bertanggal 3 Mei 2021 itu berisi mengenai tindak lanjut hasil kesepakatan pada 16 Maret 2021 yang ditujukan bagi Direksi Bumiputera.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Bisnis itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan secara daring dengan manajemen Bumiputera, serikat pekerja Bumiputera, asosiasi agen Bumiputera, dan perwakilan pemegang polis pada Rabu (28/4/2021).

Dalam pertemuan itu, OJK meminta perkembangan informasi terkait tindak lanjut atas kesepakatan yang dibentuk seluruh pihak dalam pertemuan di Kantor IKNB OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta pada 16 Maret 2021. Saat itu, seluruh pihak menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA dalam pertemuan yang difasilitasi OJK.

"Berdasarkan pertemuan tanggal 28 April 2021 diketahui bahwa penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal sidang penetapan pertama pada tanggal 4 Mei 2021," tulis Muchlasin dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Senin (3/5/2021).

Dia pun menjabarkan bahwa berkenaan dengan hal tersebut serta memperhatikan hasil kesepakatan dengan para pemegang polis dan pihak terkait, OJK meminta manajemen Bumiputera untuk melaksanakan hasil kesepakatan pada 16 Maret 2021 dengan konsisten dan penuh tanggung jawab. Salah satu peran direksi dalam kesepakatan itu adalah menjadi penanggung jawab utama atau panitia teknis pusat saat pemilihan BPA.

OJK pun memerintahkan direksi untuk menjaga solidaritas dan kebersamaan pihak-pihak yang hadir dalam rapat 16 Maret 2021. Menurut Muchlasin, Direksi Bumiputera harus menjaga potensi kegaduhan jika terdapat salah satu atau beberapa pihak yang melakukan upaya tersendiri.

Selain itu, otoritas pun memerintahkan Direksi Bumiputera untuk menindaklanjuti penetapan susunan panitia pemilihan BPA yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami minta agar Saudara [Direksi Bumiputera] menjaga situasi di internal AJB Bumiputera maupun dengan pihak terkait tetap berjalan kondusif, untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh seluruh pihak yang bersepakat," tulis Muchlasin.

Adapun, berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, susunan panitia pemilihan BPA ditetapkan oleh direksi Bumiputera pada 31 Maret 2021. Dokumen itu bertajuk Susunan Personalia Panitia Teknis & Panitia Seleksi serta Panitia Pengawas Independen Pemilihan Anggota BPA Periode 2021–2026.

Terdapat empat pihak yang masuk dalam susunan kepanitiaan, yakni unsur manajemen yang diwakili direksi Bumiputera, unsur pekerja, unsur agen, dan perwakilan pemegang polis.

Unsur pemegang polis terdiri dari tiga kelompok, yakni Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas), Nasabah Korban Gagal Bayar (NKGB) Bumiputera, dan Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi). Sementara unsur lainnya adalah Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI) serta Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera.

Berikut susunan panitia Pemilihan Anggota BPA Bumiputera berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis:

Panitia Teknis Pusat

Ketua: Dena Chaerudin (Direksi)

Wakil Ketua: Firman Alamsyah

Sekretaris: Reni Anggraeni

Bendahara: Tigtuma Evderia Rinto

Panitia Seleksi

Ketua: Nirwan Daud (Kornas)

Anggota: 1. Sukardi Pujohutomo

2. Amri Sahri

3. Jaka Irwanta (Pempol Bumi)

4. Imam Basuki (NKGB)

Panitia Pengawas

Ketua: Hery Darmawansyah (Sekper Bumiputera)

Anggota: 1. Yayat Supriyatna (Kornas)

2. Erwinsyah Nasution (Kornas)

3. Dameyanti Tarigan (Kornas)

4. Fien Mangiri (NKGB)

5. Rudhi Mukhtar Eko Putera (NKGB)

6. Mohammad Syakur Usman (NKGB)

7. Warsiti (Pempol Bumi)

8. Supri (Pempol Bumi)

9. Islandri (AABI)

10. Alex Kurniawan (AABI)

11. Suradji (AABI)

12. Rizky Yudha Pratama (SP NIBA)

13. Panser Karo-Karo (SP NIBA)

14. F. Ghulam Naja (SP NIBA)

Susunan panitia itu diserahkan oleh sejumlah pemegang polis Bumiputera ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/4/2021). Satu bulan setelahnya atau besok, Selasa (4/5/2021) akan berlangsung sidang penetapan pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper