Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira! Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik dari Rp50 Juta jadi Rp100 Juta

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Senin (3/5/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan plafon KUR tanpa jaminan menjadi Rp100 juta dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR menjadi 3 persen hingga Desember 2021.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Senin (3/5/2021). Rapat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin rapat, mengatakan saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen pada 2024.

Berdasarkan hal ini, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).

Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Pemerintah pun menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.

Dengan demikian, beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021 di antaranya, pertama, perubahan skema KUR tanpa jaminan yang semula sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, tetapi untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.

Kedua, penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketiga, pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain. Keempat, penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. "Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ujar Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper