Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prihatin Guru TK Diteror, Ketua DPD La Nyalla Minta OJK Tutup Pinjol Ilegal

Seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, terlilit utang 24 pinjaman online dan mendapat teror dan ancaman kekerasan.
La Nyalla Mataliti saat menyambangi rumah Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta./Bisnis-Muhammad Ridwan
La Nyalla Mataliti saat menyambangi rumah Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup pinjaman online ilegal.

Terlebih setelah seorang guru TK mendapatkan teror serta ancaman kekerasan dari pinjol ilegal. Menurut La Nyalla, kasus yang menimpa guru TK asal Sukun, Malang, menjadi cerminan betapa jahat pinjaman online dalam menyelesaikan kasus.

"Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (19/5/2021).

Senator asal Jawa Timur ini meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.

"Kami akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan," tambahnya.

Kasus pinjol ilegal kembali terjadi. Kali ini, seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korbannya. Dia terlilit utang dengan 24 pinjaman online. Akibatnya, sang guru mendapat teror dan ancaman kekerasan.

Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Namun, yang membuat La Nyalla lebih miris adalah sang guru justru diberhentikan dari kerjanya.

"Sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja. Bukannya dibantu, dia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," katanya.

Kondisi inilah, menurut dia, kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban.

"OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen," ujar La Nyalla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper