Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Bank Ganesha (BGTG) Urung Tebar Dividen

Dalam catatan Bisnis, pada 2018-2020, Bank juga tidak mendistribusikan dividen kepada pemegang saham. Apa alasan untuk tahun ini?
Direktur Utama Bank Ganesha Lisawati (tengah) berfoto diapit Direktur Setiawan Kumala (kiri) dan Direktur Sugiaeto Surjadi (kanan) usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Ganesha Tbk di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Bisnis/Khadijah Shahnaz
Direktur Utama Bank Ganesha Lisawati (tengah) berfoto diapit Direktur Setiawan Kumala (kiri) dan Direktur Sugiaeto Surjadi (kanan) usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Ganesha Tbk di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Bisnis/Khadijah Shahnaz

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank Ganesha Tbk. memutuskan tidak membagikan dividen dari laba tahun buku 2020.

Hal tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam catatan Bisnis, pada 2018-2020, Bank juga tidak mendistribusikan dividen kepada pemegang saham.

Berdasarkan publikasi ringkasan risalah RUPST di keterbukaan informasi BEI, Direksi Perseroan menjelaskan bank dengan kode saham BGTG ini tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2020 karena laba bersih dalam tahun buku tersebut sebesar Rp3,198 miliar digunakan seluruhnya untuk menutup kerugian dalam tahun-tahun buku sebelumnya.

"Menetapkan bahwa mengingat perseroan masih menderita kerugian dalam tahun-tahun buku sebelumnya, maka laba bersih perseroan dalam tahun buku 2020 yaitu sebesar Rp3,198 miliar akan digunakan seluruhnya untuk menutup kerugian tersebut, sehingga kepada para pemegang saham tidak dibagikan dividen untuk tahun buku 2020," tulis direksi dalam ringkasan risalah rapat yang dikutip Bisnis pada Senin (24/5/2021).

RUPST juga memutuskan menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2020, serta menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020.

Rapat juga menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Selanjutnya, pemegang saham dalam rapat tersebut mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta menyetujui pengubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper